Dua Kurir Narkoba Antar Provinsi Ditangkap, Polisi Amankan 11 Kg Ganja
Dua Kurir Narkoba Antar Provinsi Ditangkap--
POLISI berhasil menangkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja kering antarprovinsi. Penangkapan terjadi pada Selasa, 2 April 2024.
Selain meringkus dua tersangka Na (54) dan ZH (53), Polisi turut menyita barang bukti berupa ganja seberat 11 Kg yang dikemas dalam 11 kemasan.
Kasat Res Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lamteng mengatakan kedua pelaku berasal dari Jawa Barat.
Kedua tersangka terjaring saat melintasi Jalan Lintas Sumatera wilayah Lamteng menggunakan mobil box Cold Diesel Nopol B 9149 KXR warna kuning.
BACA JUGA:BPIP Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila untuk Content Creator dan Content Writer di Jawa Barat
BACA JUGA:Resmi, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran Bakal Cabup-Cawabup
“Saat pemeriksaan, barang bukti 11 kilogram ganja ada di dalam mobil box, dalam karung dan plastik,” kata Kasat, Rabu, 3 April 2024.
Kasat menjelaskan, awalnya kedua pelaku panik saat polisi menanyakan keperluannya melintas di Lampung Tengah.
Kurir Ganja
“Mereka mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai kurir alat kesehatan (Alkes) dari Jakarta. Dia mengaku hendak pulang dan trucknya dalam keadaan kosong,” ujarnya.
“Namun, setelah penggeledahan, kamai menemukan barang bukti. Pelaku mengaku bahwa semua ganja itu berasal dari Kota Solok dan mau dikirim ke Jakarta,” imbuhnya.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Resmikan Unit SPKLU Tambahan di Rest Area Tol Jakarta-Cikampek, PLN UP3 Karawang Siap Layani Pemudik
BACA JUGA:Ratusan Pedagang Pasar Proklamasi Demo, Minta Pemkab Karawang Cabut Sistem BOT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber