Apes! Pemuda Ini Dihajar Massa Gegara Ditinggal Kabur Temannya yang Bawa Kabur Motor Warga

Apes! Pemuda Ini Dihajar Massa Gegara Ditinggal Kabur Temannya yang Bawa Kabur Motor Warga

Pemuda di Lamteng Dihajar Massa Gegara Ditinggal Kabur Temannya yang Bawa Kabur Motor Warga--

BACA JUGA:Setelah Lebaran, 5 Bansos Ini Bakal Cair, Apa Saja?

Pelaku mendapat jeratan kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (bbs/ygi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: