Pemkab Karawang Memberlakukan Aturan WFH bagi ASN 16-17 April 2024, Ini Detailnya

Pemkab Karawang Memberlakukan Aturan WFH bagi ASN 16-17 April 2024, Ini Detailnya

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh--(foto : karawangbekasi.disway.id)

BACA JUGA:Cari Lokan di Sungai, Lansia Berusia 70 Tahun Tewas Diterkam Buaya

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang, menegaskan, pemberlakukan WFH tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Karawang yang sebelumnya telah disampaikan kepada setiap kepala OPD.  

"Pada hari minggu malam, surat edaran Bupati itu sudah disebarkan kepada seluruh kepala OPD. Pemberlakuan WFH ini dengan pengaturan yang ketat serta memperhatikan keefektifitasan kerja yang berorientasi kepada layanan masyarakat, yaitu, maksimal 50 persen, artinya bisa 10, 20, atau 30 persen," terang Asep Aang.

Asep Aang menuturkan, para Kepala OPD wajib melaporkan kepada Bupati mengenai kehadiran para ASN yang hari ini masuk ataupun WFH. Apabila terdapat ASN yang tidak masuk tanpa keterangan, maka akan diberikan sanksi tegas.

BACA JUGA:Nonton The New Gate Episode 1 Subtitle Indonesia

"Laporan kehadiran ini harus dilaporkan kepada Bupati melalui BKPSDM, nanti kami yang akan menginventalisir. Selain itu, kami juga akan memantau pada aplikasi absensi SIAP. Jika ada ASN yang tidak hadir tanpa keteragan, akan kami berikan sanksi tegas. Tetapi sejauh ini, kami cek mayoritas masuk semua," kata Asep Aang. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: