Pemkab Karawang Revisi Peraturan Tentang Operasional Tempat Hiburan Malam

Pemkab Karawang Revisi Peraturan Tentang Operasional Tempat Hiburan Malam

Adi Firmansyah--

Selain itu, kata Adi, pasca bulan suci Ramadhan dan libur Lebaran 2024 ini, Satpol PP Kabupaten Karawang akan tetap melakukan pengawasan terhadap THM yang masih beroperasi.

"Kami akan berkolaborasi dengan OPD-OPD lainnya untuk mengecek kelengkapan izin, kepatuhan membayar pajak perizinan, dan ketertiban operasional. Semoga sinergitas ini bisa meningkatkan pengawasan lebih baik lagi," jelas Adi. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: