Pemkab Karawang Revisi Peraturan Tentang Operasional Tempat Hiburan Malam

Pemkab Karawang Revisi Peraturan Tentang Operasional Tempat Hiburan Malam

Adi Firmansyah--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Akibat tidak tertib operasional pada saat beroperasi di bulan Ramadhan kemarin, para pengusaha tempat hiburan malam (THM) harus menerima dampak lanjutannya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Satpol PP menegaskan bahwa akan merevisi peraturan tentang operasional tempat hiburan malam (THM).

Selain itu, Pemkab Karawang juga akan melakukan evaluasi terhadap penjualan minuman beralkohol (minol) yang dijual ditempat-tempat THM.

BACA JUGA:PT Chang Shin dan Nipro Buka Lowongan Kerja, Disnaker Karawang Diserbu Ratusan Pencari Kerja

Plt Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, Adi Firmansyah, menyampaikan, rencana revisi peraturan tersebut dilakukan karena banyak THM yang tidak mematuhi Surat Edaran Bupati tentang imbauan selama bulan Ramadhan 1445 H.

"Banyak pengelola THM yang tidak mematuhi regulasi pada Surat Edaran Bupati, mereka masih membuka tempat usahanya diatas operasional yang sudah ditetapkan," ungkap Adi, Rabu, 17/4/2024.

BACA JUGA:Lebaran ke Pj Bupati Bekasi, Katar Bekasi Sampaikan 5 Unit Teknis

Ia menerangkan, dalam rencana revisi peraturan mengenai aturan opersional THM selama di bulan Ramadhan, akan lebih dipertegas dan diperinci lagi dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup). 

Sebelumnya, aturan mengenai operasional THM telah diatur dalam Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

BACA JUGA:828 Warga Dievakuasi Akibat Gunung Ruang Meletus, Ini Rekomendasi PVMBG yang Naik Level Siaga

"Setelah kami lakukan evaluasi, diputuskan bahwa aturan operasional THM selama Ramadhan, perlu diatur lebih detail dalam regulasi. Karena masih ada beberapa ketentuan yang belum masuk pada peraturannya, sehingga perlu dilengkapi lagi," ungkap Adi.

Adi mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan OPD-OPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan OPD-OPD terkait untuk mengevaluasi regulasi operasional mengenai THM ini," kata Adi.

BACA JUGA:828 Warga Dievakuasi Akibat Gunung Ruang Meletus, Ini Rekomendasi PVMBG yang Naik Level Siaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: