Bukan Hanya UMK,, Gaji Ketua RT/RW Kota Bekasi Tertinggi se-Indonesia, Bikin Iri Aja!

Bukan Hanya UMK,, Gaji Ketua RT/RW Kota Bekasi Tertinggi se-Indonesia, Bikin Iri Aja!

Ilustrasi kepala desa--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kota Bekasi kembali bikin iri daerah. Betapa tidak, bukan hanya upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi di Indonesia mengalahkan Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi hingga DKI Jakarta.
 
Terbaru Kota Patriot -julukan Kota Bekasi- juga menyandang predikat daerah dengan gaji ketua RT/RW se-tanah Air.
 
Berikut ini daftar gaji ketua RT/RW, kepala desa dan lurah terbaru 2024 yang berlaku di Bekasi dan daerah lain di Indonesia.

Kabar ini tentu saja merupakan kabar baik untuk para perangkat desa/kelurahan di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Bahkan dari jumlahnya, sudah masuk ke dalam rata-rata Upah Minimum Regional (UMR) untuk gaji Ketua RT/RW di Bekasi. Tetapi nominal tersebut berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021 yang tertulis dana intensif Rp5.000.000 yang ternyata diberikan dalam 12 bulan, artinya dibagi dalam sebulan hanya meraih Rp416.000.

Diketahui pemerintah sudah menetapkan gaji terbaru dari perangkat desa di tahun ini.

Gaji Kepala Desa dan Lurah

Gaji dan tunjangan atau penghasilan kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, sedikit berbeda dengan lurah.

Berbeda dengan kepala desa, gaji seorang lurah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

Berbeda dengan kepala desa, dalam PP itu dijabarkan bahwa jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-B dan tertinggi III-D dengan gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp 2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.797.000.

Gaji Sekretaris Desa

Besaran gaji dan tunjangan atau penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Gaji Perangkat Desa 

Selanjutnya, besaran gaji dan tunjangan penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 atau setara dengan 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. 

- Jakarta : Rp 2.000.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 2.500.000 per bulan untuk ketua RW.

- Bekasi: Rp 5.000.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 6.000.000 per tahun untuk ketua RW.

- Yogyakarta: Rp 250.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW.

- Probolinggo: Rp 180.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 200.000 per bulan untuk ketua RW. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: