Jangan Dicontoh, Mengintip Praktek Kawin Kontrak di Desa-desa di Cianjur, Cek Harga Maharnya...

Jangan Dicontoh, Mengintip Praktek Kawin Kontrak di Desa-desa di Cianjur,  Cek Harga Maharnya...

Para wanita yang jadi korban TPPO salah satunya praktek kawin kontrak.--tempo

"Kebanyakan pelanggannya dari Arab atau lokal yang secara finansial mencukupi," kata dia.

RN dan  ketahuan menjajakan gadis-gadis belia ke pria Timur Tengah hingga India. Dua muncikari itu melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak. Berikut fakta-faktanya dirangkum detikJabar.

1. Tarif Kawin Kontrak Capai Rp100 Juta

Diketahui, ada tarif khusus dalam pernikahan kontrak tersebut, yakni mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta. Uang tersebut nantinya dibagi dua antara korban dan pelaku. Kedua muncikari menikahkan gadis-gadis dari Kota Santri ke pria lokal, India, Singapura, dan paling banyak dari Timur Tengah.

"Kebanyakan pria yang ditawari untuk kawin kontrak ini ialah wisatawan asing asal Timur Tengah. Biasanya pria tersebut wisatawan yang berkunjung ke kawasan puncak. Ada juga yang dari Singapura dan India," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.

"Selain pria asing, ada juga pria lokal dari Jakarta hingga Makasar," tambahnya.

2. Mahar Pasca Akad Langsung Dibagi dengan Muncikari

Uang mahar kemudian langsung diambil setelah ijab kabul dan dibagi dua. Setelah Ijab kabul dan uang mahar dibagi, korban akan langsung dibawa oleh sang pria untuk tinggal selama waktu yang disepakati.

RN dan LR bahkan menawarkan para gadis kepada pria hidung belang dengan memberikan daftar nama dan foto. Seolah memiliki daftar atau katalog untuk dipilih para pelanggannya, kemudian gadis tersebut akan dibawa atau dipertemukan.

 

3. Akad Hanya Settingan

Menurut Tono, kawin kontrak tersebut rata-rata dilakukan di vila yang disewa oleh para pria hidung belang. Bahkan diketahui kawin kontrak tersebut bersifat settingan, sebab penghulu, orangtua wali, dan saksi merupakan tim dari pelaku. Uang mahar kemudian juga dipotong untuk bayar saksi, wali, dan penghulu palsu.

"Dipersiapkan selayaknya pernikahan, ada wali dari gadisnya, saksi, dan penghulu. Dilakukan juga ijab kabul. Tapi semuanya settingan, wali dan saksi itu bukan asli tapi wali dan saksi bohongan, bukan orangtua ada wali sah dari perempuan tersebut," ucapnya.

4. Praktik Kawin Kontrak Berlangsung Sejak 2019

Beberapa korban merasa dijebak oleh pelaku, kemudian memutuskan untuk melapor ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sudah melakukan praktik kawin kontrak tersebut sejak 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: