Baru Lulus SMA, Remaja Simpan 3 Kg Ganja Siap Edar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Baru Lulus SMA, Remaja Simpan 3 Kg Ganja Siap Edar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Barang bukti ganja yang berhasil disita petugas satresnarkoba Polresta bandar lampung yaitu sebesar 3 Kg.--

BARU saja menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), seorang pemuda di Bandar Lampung berinisial ET (18) malah melakukan tindak kriminal.

Pemuda yang baru lulus SMA tersebut diamankan di sebuah rumah kontrakan, di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. 

Saat ditangkap, petugas mendapati 2 paket besar berisikan daun kering ganja, 1 buah kantong plastik warna putih berisikan ganja, dan 7 paket ukuran sedang daun ganja kering yang disimpan pelaku ET (18) di dalam tas ransel di dalam kamar kost tersebut. 

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, penangkapan pelaku ET (18) berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar tentang maraknya ksi peredaran narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA:4 Tempat Wisata Populer di Karawang Jawa Barat, Cocok Liburan Bersama Keluarga

BACA JUGA:Sedang Perbaiki Atap Toko, Seorang Pekerja Harian Lepas di Bekasi Tewas Tersengat Listrik

"ET (18) sengaja menyewa rumah kost sebagai safe house dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut," ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto pada Radar Lampung pada hari Senin, 22 April 2024.

Lebih rinci, Kompol Gigih menyampaikan, ET (18), warga Jalan Rusa, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung tak berkutik, saat petugas satuan reserse narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap pada Senin dini hari, 25 Maret 2024 yang lalu di sebuah kontrakan di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Bandar Lampung.

Kompol Gigih menambahkan bahwa pelaku ET (18) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 1 bulan.

"Setelah barang diterima, kemudian dipecah menjadi paket sedang dan kecil, baru di pasarkan oleh pelaku, dengan cara mapping," ujar Kompol Gigih.

BACA JUGA:Sekda Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Hasil pemeriksaan, keuntungan yang didapatkan oleh pelaku apabila bisa menjual habis barang haram tersebut ditaksir senilai Rp. 7,5 juta rupiah. "Pelaku menjual dengan harga 3 ratus ribu rupiah untuk setiap paketnya," ucap Gigih. 

Selain mengamankan ET (18), Kompol Gigih menyampaikan, total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas sebesar 3 kg.

"Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 3 Kg," ucap Kompol Gigih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: