Pilkada Serentak 2024 : PKB Karawang Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Bisa Lewat Online

Pilkada Serentak 2024 : PKB Karawang Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Bisa Lewat Online

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) PKB Karawang secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.--(Foto: karawang.bekasi.disway.id)

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) PKB Karawang secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua DPC PKB Karawang, H. Rahmat Hidayat Djati atau akrab disapa Kang RHD, menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan instruksi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) untuk membuka pendaftaran Bacakada tersebut terbuka secara umum. 

Ia mengatakan, PKB akan memberikan peluang kepada semua individu tanpa memandang latar belakang, yang siap bersama-sama PKB untuk membangun Kabupaten Karawang.

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024 : PKB Karawang Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Bisa Lewat Online

"Jadi bagi siapapun yang merasa sudah siap maju di Pilbup ini, baik itu dari kader internal partai maupun masyarakat secara luas, silahkan dapat mendaftarkan diri. Yang penting WNI," ujar Kang RHD di kantor DPC, Senin, 22/4/2024.

Ia menerangkan, pendaftaran dapat dilakukan di kantor DPC PKB Karawang, DPW PKB Jabar ataupun DPP. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui website https://sicakada.pkb.id.

"Pendaftar Bacakada ini tidak terbatas untuk warga Karawang saja, jadi bagi yang tidak berdomisili di Karawang, bisa mendaftar via online," kata Kang RHD.

Kang RHD menuturkan, pendaftaran Bacakada akan ditutup sampai dengan batas akhir pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

BACA JUGA:Harga Bawang Merah Terus Melejit, Di Pasar Tradisional Cikarang Tembus Rp 60.000 Per Kg

Meskipun demikian, tahapan pengajuan Bacakada dari DPW dan DPC ke DPP akan mulai dilakukan pada tanggal 25 April-20 Agustus 2024. 

Dalam tahapan ini juga sekaligus akan digelar pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di DPP.

"Jadi ketika sudah ada yang daftar, kami akan langsung ajukan ke DPP untuk dilakukan UKK. Pengajuan Bacakada sekaligus UKK ini akan dimulai tanggal 25 April, " ucap Kang RHD.

Sementara untuk penerbitan surat rekomendasi dari DPP, akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada tanggal 25 April-20 Mei 2024. Sedangkan tahap kedua akan dilakukan sampai tanggal 27-29 Agustus 2024.

BACA JUGA:Sekda Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: