Nauzubillah, Wanita Berhijab Makan Daging Babi sambil Pertanyakan Ayat Alquran....
BARU-barui ini sedang viral di medsos seorang wanita berhijab makan daging babi. Si wanita itu juga mempertanyakan ayat Alquran terkait itu. Video wanita berhijab makan daging babi itu terlihat menggunakan sumpit. dan video itu pun viral di media sosial. Terlihat dalam video yang viral di media sosial wanita berhijab makan daging babi dan menjadi bahan pergunjingan para nitizen. “Mana ayatnya makan babi masuk neraka, muslim makan babi,†demikian narasi dalam video wanita berhijab makan daging babi yang kontroversial tersebut. Dalam penelusuran, video itu diunggah akun Youtube Laskar Jihad. Dalam unggahan itu, terdapat beberapa tampilan wanita berhijab sedang makan. Viral Video Jembatan Tol Becakkayu Amblas, Kontraktor KCIC Diminta Bikin Plang Pemberitahuan Ada beberapa wanita yang sedang makan bersama beberapa temannya. Sesekali dia menyuapkan daging menggunakan sumpit. “Boleh jelaskan Ayat mana yang menunjukan makan babi masuk neraka?,†sambung wanita tersebut. Meski begitu tidak diketahui secara jelas identitas wanita dan lokasi pengambilan video wanita berhijab makan daging babi itu. Setelah itu, pemilik kanal YouTube tersebut bernama Muhammad Yusuf berikan tanggapan soal video wanita berhijab makan daging babi. Kemudian ia menjelaskan salah satu ayat di Alquran yang menjelaskan mengenai makan daging babi hukumnya haram. Viral Video Atasan Meninju Bawahan di Bekasi, Begini Respons Ditjen Pajak “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya†(Q.S Al-Baqarah ayat 173). Menurut Muhammad Yusuf jika memang sudah ditetapkan haram tak perlu lagi dibantah, karena sudah ada ketetapannya. “Haram itu akan menyebabkan dampak yang buruk untuk kita, contoh kita makan yang haram kita akan susah gitu mencapai ketaqwaan†ucap Muhammad Yusu. (yud/radarcirebon/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: