KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati Bekasi Jalur Independen, Asep Saepulloh Siap Daftar

KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati Bekasi Jalur Independen,  Asep Saepulloh Siap Daftar

KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati Bekasi Jalur Independen, Asep Saepulloh Siap Daftar--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID-  Asep Saepulloh digadang-gadang siap meramaikan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 dari jalur perseorangan atau independen. Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi itu telah resmi menyerahkan dokumen syarat dukungan berupa kartu identitas kependudukan (KTP) ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah membuka masa penyerahan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan dimulai sejak tanggal 5 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Adapun syarat yang harus dipenuhi calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan yakni harus memiliki minimal dukungan sebanyak 143.014 orang pemilik e-KTP atau 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. Ratusan ribu dukungan ini pun minimal harus meliputi 12 dari 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi. 

BACA JUGA:'Kick PPDB Jabar 2024' Pastikan PPDB yang Bersih, Objektif, Transparan, dan Akuntabel

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Hasan Badriawan mengungkapkan, setelah KPU Kabupaten Bekasi menerima dokumen dukungan secara fisik, selanjutkan akan diverifikasi langsung apakah memenuhi syarat atau belum.

"Kami verifikasi dulu, jika tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan lagi dan sudah tidak ada lagi perbaikan," kata Hasan Badriawan yang kerap disapa Acang kepada Cikarang Ekspress pada Senin (15/05).

Persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang akan maju di Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024.

BACA JUGA:Nonton Mushoku Tensei: Jobless Reincarnation Season 2 Cour 2 Episode 6, Link Resmi, SInopsis

"Sesuai persyaratan, jumlah dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan sebanyak 143.014 dukungan yang menyebar di 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi," imbuhnya.

Hingga batas terakhir penyerahan dokumen persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan wakil Bupati Bekasi 2024, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan secara fisik.

"Sedangkan untuk pengisian Silon masih kami tunggu hingga 3×24 jam. Terakhir yang kami terima tadi malam sedang proses  penginputan salah satu syarat dalam formulir penyerahan syarat dukungan," kata dia

BACA JUGA:'Kick PPDB Jabar 2024' Pastikan PPDB yang Bersih, Objektif, Transparan, dan Akuntabel

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Khoirudin menyampaikan pihaknya terus melakukan pengawasan melekat. Dalam hal ini dalam rangka proses penyerahan dokumen calon dari perseorangan yang calonnya hanya terdapat satu orang.

"Yang pertama kami Bawaslu ini sifatnya melakukan pengawasan melekat. Apa yang hari ini kita lakukan dalam rangka penyerahan dokumen yang diserahkan oleh calon perseorangan itu yang mencalonkan hanya satu orang. Namun satu orang ini masih dalam proses perhitungan klaim dari syarat dukungan yang dibuktikan dengan validasi KTP yang disampaikan ke KPU," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: