Bupati Aep Ungkap Ciri-ciri Cawabup Pendamping di Pilkada Karawang, Bisa Saja Perempuan

Bupati Aep Ungkap Ciri-ciri Cawabup Pendamping di Pilkada Karawang, Bisa Saja Perempuan

H. Maslani dan Bupati Aep.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Pilkada Karawang sudah memasuki tahapan pendaftaran calon independen dan pelaksanaannya tinggal hitungan bulan. Calon incumben Bupati Karawang Aep Syaepuloh memberikan kisi-kisi calon wakil bupati yang akan mendampingi dia dalam perhelatan Pilkada Karawang Tahun 2024.

"Jika clue-nya ada yang memiliki komitmen, yang visi-misinya sama dan tentunya semuanya untuk kepentingan masyarakat. Yang insyaallah bisa memajukan sama-sama Kabupaten Karawang," kata Aep pada wartawan, Senin (13/5/2024).

Hanya saja untuk calon wakil bupati, Aep mengaku, hal itu harus dilakukan juga melalui komunikasi politik. Dimana saat ini Aep juga dimajukan sebagai calon bupati dari Partai NasDem dan PKS.

BACA JUGA:Pj Gubernur Jabar Batasi Study Tour Tidak Keluar Kota/ Kabupaten, Pengelola Wisata Meradang

"Kita kembalikan lagi ke Partai PKS dan NasDem," kata dia.

Namun Aep tak menampik, jika dia juga tengah melakukan komunikasi politik dengan sejumlah tokoh sebagai calon wakil bupati yang akan mendampinginya.

"Sampai hari ini kita masih komunikasi. Kalau perempuan atau laki-laki, itu dua-duanya," kata dia. 

BACA JUGA:Link Nonton, Sinopsis, Tsuki ga Michibiku Isekai Douchuu Season 2 Episode 19 sub Indo

Namun Aep mengaku saat ini dia secara tegas masih fokus untuk menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai Bupati Karawang.

"Sekarang kita masih fokus kerja saja dengan sisa waktu saat ini," kata dia. 

Tak Ada Calon Independen

Sementara itu KPU Karawang mengumumkan tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang pada Pilkada serentak 2024. Jadwal penyerahan dukungan calon jalur independen telah ditutup pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA:Pemkab Karawang Lepas Pemberangkatan 430 Calon Jemaah Haji untuk Kloter 05 JKS di Islamic Center

"Jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 dengan ketentuan waktu penyerahan hari pertama sampai hari keempat mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dan hari kelima dimulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB, tetapi sampai ditutup proses pendaftaran, tidak ada yang mendaftar," kata Ketua Mari Fitriana, Senin (13/ 2024) dilansir dari akun Instagram KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: