Gasak 32 Gram Emas dan Uang Jutaan Rupiah, IRT dan Petani di Lamteng Ditangkap
--
BACA JUGA:DPC PKB Karawang Siapkan Bacawabup Untuk Dampingi Aep di Pilkada 2024
“Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (bbs/ygi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: