Gasak 32 Gram Emas dan Uang Jutaan Rupiah, IRT dan Petani di Lamteng Ditangkap

Gasak 32 Gram Emas dan Uang Jutaan Rupiah, IRT dan Petani di Lamteng Ditangkap

--

BACA JUGA:DPC PKB Karawang Siapkan Bacawabup Untuk Dampingi Aep di Pilkada 2024

“Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (bbs/ygi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: