24 Korban TPPO, Para Penjual Ginjal Dapet Uang Resistusi
Sebanyak 24 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus jual-beli organ ginjal jaringan internasional di Kamboja menerima restitusi atau uang ganti rugi sebesar Rp 33.314.250 per setiap kepala dari jumlah keseluruhan Rp 799.542.000.--karawangbekasi.disway.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: