Resmi Ditetapkan, Inilah 55 Nama Caleg Terpilih yang Berhasil Melenggang Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Resmi Ditetapkan, Inilah 55 Nama Caleg Terpilih yang Berhasil Melenggang Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan sebanyak 55 calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029. --karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan sebanyak 55 calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029. 

Adapun dari 18 partai politik yang menjadi kontestan peserta  pemilihan umum (pemilu) pada pemilihan legislatif (pileg) 2024. Partai Golkar keluar sebagai pemenang usai memperoleh raihan 10 kursi untuk anggota legislatif itu.

Hal itu terungkap usai KPU Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan rapat pleno terbuka bersama seluruh pimpinan partai politik Kabupaten Bekasi dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 yang berlangsung di Antero Hotel Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis (14/06/2024).

"Surat keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 48 Tahun 2024, tentang penetapan perolehan kursi dan calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada pemilihan umum tahun 2024, menimbang, mengingat, menetapkan, kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil perolehan suara terbanyak menyatakan sudah ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi setelah pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 selesai, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dibacakan," ucap Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido ketika membacakan surat keputusan.

BACA JUGA:KPU Karawang Minta kepada Para ASN Ikut Berkontestasi di Pilkada 2024 untuk segera Ajukan Pengunduran Diri

Dia mengungkapkan agenda rapat pleno terbuka penetapan calon anggota legislatif terpilih awalnya dijadwalkan akhir Maret, namun urung dilakukan karena terdapat dua peserta pemilu dari dua partai berbeda yang mengajukan gugatan pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bekasi ke MK. 

"Sebelumnya ada dua peserta pemilu yang menggugat hasil pileg DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 ke MK diantaranya di Dapil enam di wilayah Pebayuran dan di Dapil dua Cikarang Barat, dengan kejadian itu jadi penetapan kami tunda," kata dia.

Kendati demikian, Ali Rido menyampaikan rasa syukur setelah dinyatakan sengketa yang ditujukan kepada pihaknya di tingkat MK di tolak dan akhirnya bisa menggelar rapat pleno. 

"Alhamdulillah sengketa di MK sudah selesai dan hari ini kami menetapkan 55 calon terpilih yang ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi hasil Pemilu 2024, dari 18 partai politik di Kabupaten Bekasi, Partai Golkar mampu unggul dari Partai Gerindra yang sebelumnya mendominasi,"  ucap dia.

BACA JUGA:Unsika dan Dinkop Karawang Gelar Workshop Digitalisasi bagi UMKM

Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Ali menyebutkan, sebanyak 18 partai politik di Kabupaten Bekasi yang menjadi partai pemenang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yakni Partai Golkar atas perolehan 10 kursi terbanyak untuk ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih. 

Lebih lanjut, pada Posisi kedua, Disusul Partai Gerindra dan PDI Perjuangan (PDIP) 8 kursi, PKS dan PKB 7 kursi. Kemudian Partai Demokrat 4 kursi, Partai Nasdem dan PAN 3 kursi, Partai Buruh dan PPP 2 kursi, serta PBB 1 kursi.

Setelah penetapan ini, Ali Rido melanjutkan, pihaknya tinggal menunggu waktu pelantikan bagi para Anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2024-2029 pada Oktober mendatang.

"Selesai untuk tingkat DPRD Kabupaten Bekasi, selanjutnya kami akan mempersiapkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: