KPU Kabupaten Bekasi Butuh 8.180 Pantarlih pada Pilkada 2024
Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Burani--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membutuhkan 8.180 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Untuk itu KPU Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran pada 13-19 Juni 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Burani menyampaikan petugas pemutakhiran data pemilih ini akan bekerja di 4.090 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dalam satu TPS akan diisi 2 petugas. Nantinya mereka akan dibekali dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit), apakah nama-nama yang terdaftar dalam DP4 itu benar ada di wilayah kerja mereka.
"Bisa jadi ketika pantarlih melakukan coklit, ada warga di TPS-nya belum terdaftar sebagai pemilih. Pantarlih juga berkewajiban untuk memasukkan warga yang belum terdaftar tersebut ke DP4," ungkap Burani pada, Jum’at (14/06).
BACA JUGA:Perolehan Kursi Partai PKB di DPRD Kabupaten Bekasi Melonjak Signifikan
"Sehingga diharapkan dari hasil coklit tersebut warga yang benar-benar memiliki hak sebagai pemilih benar-benar terdaftar. Sedang yang tidak memenuhi syarat, misalnya, meninggal atau menjadi anggota TNI/Polri dicoret dari DP4," sambungnya.
Burani mengakui kendala petugas pemutakhiran data pemilih dalam melaksanakan tugasnya di Pilpres dan Pileg 14 Februari 2024 kemarin adalah anggota masyarakat produktivitas tinggi, sehingga mereka banyak di luar rumah, dan ketika melakukan pencoklitan di waktu jam kerja susah menemui mereka.
“Jadi memang pantarlih itu bekerjanya harus bisa menyesuaikan dengan jadwal calon pemilih tersebut,” ungkapnya.
Sesuai ketentuan yang ada, pantarlih akan bekerja melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih di Pilkada 2024 nanti mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
BACA JUGA:Bocah SMP di Cikarang Dipukul Bapak Teman Bermainnya, Aksi Pemukulan Itu Viral di Medsos
"Pada tanggal tersebut Pantarlih akan melakukan coklit atau pencocokan dan penelitian data pemilih, langsung door to door. Untuk pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih ini bisa dilakukan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa masing-masing," tandasnya. (Iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: