KPU Kabupaten Bekasi Peringatkan Caleg Terpilih Periode 2024-2029 Wajib Setorkan LHKPN Sebelum Dilantik

KPU Kabupaten Bekasi Peringatkan Caleg Terpilih Periode 2024-2029 Wajib Setorkan LHKPN Sebelum Dilantik

ilustrasi gambar, KPU Kabupaten Bekasi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - KPU Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan tahapan Pemilu 2024. Sedikitnya 55 calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2024 – 2029 bakal dilantik. Sebelum dilantik, mereka wajib menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan tanda terima tanda terima LHKPN paling lambat diserahkan kepada KPU Kabupaten Bekasi 21 hari sebelum pelantikan. Kewajiban pelaporan kekayaan bagi caleg DPRD terpilih itu tertuang dalam surat KPU RI Nomor: 665/PL.01.9-SD/05/2024.

Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.

“Tanda terima laporan harta kekayaan yang telah disampaikan kepada KPK wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten Bekasi paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” kata Ali Rido kepada Cikarang Ekspress pada, Rabu (19/06).

BACA JUGA:Pastikan Aman dari Penyakit, Dinas Pertanian Lakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Kelayakan Hewan Kurban

Pelaporan LHKPN disebut merupakan bentuk komitmen dan transparansi caleg DPRD terpilih dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, sekaligus menjadi salah satu indikator pencegahan korupsi dan memastikan bahwa mereka tidak melakukan praktik memperkaya diri selama menjabat.

“Kita sudah sosialisasikan melalui LO (liaison officer) masing-masing partai politik untuk mengingatkan kepada perwakilannya yang lolos ke DPRD untuk menyegerakan pelaporan itu sebelum batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya.

Ali menegaskan, jika para calon terpilih tidak mengurus atau tidak melaporkan harta kekayaannya maka berdasarkan PKPU Nomor 06 Tahun 2024 Pasal 52 ayat (4) calon terpilih tersebut akan menerima sanksi tidak dilantik.

BACA JUGA:Percepat Penurunan Stunting di Kabupaten Bekasi, Pemkec Serang Baru Sosialisasi Program Edukasi Gizi Seimbang

“Jadi sayang, jangan karena gara-gara menunda atau tidak melaporkan LHKPN mereka terganjal untuk dilantik. Maka kami himbau semua Parpol untuk segera menyelesaikan laporan LHKPN caleg-calegnya,” tandasnya. (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: