Tak Berkutik Dihadapan Petugas, Dewo Ngaku Gelapkan Uang Perusahaan, Selingkuhan Dijatah Rp840 Juta
PURNOMO alias Dewo (41) tak berkutik di hadapan petugas, dia mengakui seluruh perbuatan jahatnya telah menggelapkan uang miliaran rupiah milik PT Mitra Putra Profitmas (Suzuki). Dewo telah menggelapkan uang hasil penjualan mobil ambulans di beberapa desa di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan. "Uang tersebut saya terima dan tidak saya setorkan (kepada perusahaan),†kata Dewo saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Pria beristri itu juga mengakui jika uang kejahatannya digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam berkas tersebut dijelaskan, perbuatan tersangka dilakukan pada November 2019 silam. Atas kejahatan Dewo, perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian miliaran rupiah. Modusnya, Dewo menjual mobil yang sedianya akan digunakan untuk ambulans di empat desa, yakni tiga desa di Kotim; Desa Sentilik, Desa Makar Jaya, dan Desa Bajarau; serta Desa Seluluk di Kabupaten Seruyan. Selain itu, tersangka juga ada menyerahkan mobil tanpa transaksi jual-beli, tetapi uang yang diserahkan pembeli digunakan oleh Dewo. â€Jabatan saya seperti sebagai marketing seperti ini, melakukan penjualan mobil dan uangnya saya terima,†jelas Dewo. Dijelaskan juga, uang hasil kejahatannya dibagi-bagi kepada istrinya, Cut Afridayani, sebanyak Rp 400 juta. Selain itu, ada wanita lain yang menerima kucuran uang kejahatan Dewo, dan diduga kuat merupakan selingkuhan tersangka, yakni Martina Mirnawati, sebesar Rp 840 juta. Uang dengan besaran tersebut digunakan MM untuk uang muka kredit mobil, uang muka kredit rumah, pembelian sebidang tanah, membayar hutang. Bahkan, ada beberapa wanita lain juga yang menikmati uang kejahatan Dewo. Dalam kasus tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 350 juta. Tersangka kini dibidik dengan Pasal 372 KUHP. (bbs/rs/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: