Bawaslu Kabupaten Bekasi Bersama Panwascam-PKD Awasi Pantarlih Dalam Proses Coklit Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Bekasi Bersama Panwascam-PKD Awasi Pantarlih Dalam Proses Coklit Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Bekasi Bersama Panwascam-PKD Apel Bersama--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar apel patroli pengawasan bersama jajarannya yakni Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas tingkat Kelurahan/Desa (PKD) setempat untuk mengawasi proses tahapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang yang tengah dikerjakan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi.

Tujuan mengawasi proses coklit itu dilakukan agar petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) berkerja dengan sesuai saat melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih pada setiap warga lokal maupun non lokal yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, sesuai identitas kependudukan nya masing-masing memperoleh hak suara untuk menentukan dan memilih sosok calon Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dan calon Bupati/Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada nanti.

"Apel patroli siaga pengawasan ini dilaksanakan bertujuan sebagai pertanda kesiapsiagaan pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam mengawal proses pelaksanaan Coklit oleh KPU Kabupaten Bekasi yang dikerjakan dan dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) berjalan sesuai tepat sasaran," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi dikutip Cikarang Ekspress dari keterangan tertulisnya pada Selasa 25 Juni 2024.

BACA JUGA:61 Peserta Ikuti Sunatan Massal Gratis di Cikampek, Kerjasama Kodim 0604/Karawang dan RS Izza

Akbar menyebutkan, seluruh jajaran pengawas yakni Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa (PKD) melaksanakan apel siaga pengawasan pemutakhiran pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024.

"Jadi apel ini bentuk kesiapan Bawaslu Kabupaten Bekasi dengan seluruh jajaran baik Panwascam dan PKD di wilayah hukum pengawasan Kabupaten Bekasi siap untuk melakukan pengawasan dan mengawal proses pemutakhiran pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024," kata Akbar.

Menurutnya, kesiapsiagaan ini sebagai langkah mitigas, sebab melalui proses ini tentunya KPU Kabupaten Bekasi dan jajarannya diharapkan dapat bekerja secara maksimal untuk lebih memperhatikan prinsip aksesibilitas, serta terkait profesionalitas dan independensi petugas PPDP dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya pada proses coklit agar sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA:Bakuage Sentai Boonboomger Episode 17 Sub Indo : 'Bun and Byun', Sinopsis dan Link Resmi

Kendati demikian, data pemilih di Pilkada 2024 saat ini berbeda dengan data pemilih pada Pemilu 2024 lalu, Oleh karenanya melalui proses coklit ini dipastikan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masing-masing warga tercantum sebagai peserta pemilik hak suara atau bukan.

"Misal adanya pemilih pada pemilu 2024 lalu yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, berubah status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri. Begitupun sebaliknya, serta hal-hal lainnya, maka dipandang perlu adanya pemutakhiran terhadap data pemilih tersebut, akan tetapi jika tertera sebagai pemilik hak suara, mereka pemilih nantinya bisa menyalurkan hak suaranya saat pelaksanaan Pilkada berlangsung," ucap dia.

Diketahui usai berlangsungnya pelaksanaan pencocokan dan penelitian dilapangan, baru-baru ini Bawaslu Kabupaten Bekasi membentuk dan meluncurkan “Kawal Hak Pilih” sebuah sarana posko layanan aduan pengawasan masyarakat untuk melaporkan jika terdapat adanya dugaan pelanggaran.

Adanya layanan posko aduan itu, Akbar menerangkan, sebagai salah satu wujud bentuk pengawasan partisipatif dan sarana masyarakat untuk melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

BACA JUGA:Tsuki ga Michibiku Isekai Douchuu Season 2 Episode 25 END sub Indo: 'Festival di Bawah Rembulan'

"Jadi posko ini dapat diakses oleh masyarakat baik secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi atau di Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat maupun dengan mengakses melaporkan jika terdapat adanya dugaan pelanggaran bisa juga melalui layanan online," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: