Cara Melaporkan Penipuan Online Melalui BRTI Kominfo

Cara Melaporkan Penipuan Online Melalui BRTI Kominfo

Cara melaporkan Penipuan Online Melalui BRTI Kominfo-(Pixabay/StockSnap)-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Penipuan online kian marak terjadi. Kita harus lebih waspada dalam berselancar di internet agar tidak menajdi korban penipuan online.

Modus penipuan online pun kian beragam, mulai dari mengirim link phising, melalui pesan berupa mengirimkan file undangan pernikahan, pengiriman paket, dan sebagainya.

Namun, jika sudah terlanjur menjadi korban penipuan online, kamu bisa melaporkannya melalui BRTI Kominfo.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) adalah layanan pengaduan pelanggan yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Penipuan yang bisa dilaporkan melalui BRTI termasuk pesan atau panggilan mencurigakan seperti pesan spam pengumuman hadiah.

Lalu, bagaimana cara melaporkan penipuan online melalui BRTI Kominfo? Berikut langkah-langkahnya.

BACA JUGA:Cara Melaporkan KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol, Segera Lakukan!

Cara Melaporkan penipuan Online Melalui BRTI Kominfo

Untuk melaporkan penipuan online melalui BRTI, berikut langkah-langkahnya:

1. Buka browser di handphone atau laptop kamu.

2. Kunjungi laman layanan.kominfo.go.id.

3. Pada halaman utama, klik menu “Aduan BRTI” atau akses langsung melalui tautan: [https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti](https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti).

4. Isi data pelapor yang meliputi nama, alamat email, dan nomor telepon seluler.

5. Pilih “Pengaduan” pada kolom “Pengaduan atau Informasi”.

6. Isi aduan di kolom yang tersedia.

7. Klik ‘Mulai Chat’ atau ‘Start Chat’ untuk terhubung dengan petugas.

8. Siapkan bukti laporan seperti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang dicurigai sebagai penipuan.

9. Petugas akan membantu memverifikasi dan menganalisis pesan yang dilaporkan.

10. Petugas akan membuat tiket laporan ke sistem SMART PPI dan mengirimkan notifikasi melalui email ke penyelenggara jasa telekomunikasi, yang berisi permohonan agar nomor telepon pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.

11. Penyelenggara jasa telekomunikasi akan membuka dan menindaklanjuti laporan dalam sistem SMART PPI dalam waktu 1x24 jam.

12. Penyelenggara jasa telekomunikasi harus memberikan laporan kepada BRTI terkait pengaduan yang telah ditindaklanjuti melalui sistem SMART PPI.

Dengan langkah-langkah tersebut, kamu dapat melaporkan penipuan online dengan mudah dan membantu pihak berwenang menangani kasus tersebut.

BACA JUGA:Pasca Dilantik, Pantarlih Diharapkan Hasilkan Data yang Akurat, Mutakhir, dan Valid

Melaporkan Penipuan Online melalui Lapor.go.id

Selain menggunakan layanan BRTI, kamu juga dapat melaporkan penipuan ke situs Lapor.go.id. Situs ini dikembangkan oleh Staf Presiden dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan penipuan online melalui Lapor.go.id:

1. Buka situs lapor.go.id di browser kamu.

2. Pilih menu “Pengaduan”.

3. Tulis judul dan isi laporan dengan detail.

4. Pilih tanggal kejadian penipuan.

5. Tulis lokasi kejadian secara jelas.

6. Isi nama instansi tujuan pengaduan seperti kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, badan, PT, dan sebagainya.

7. Pilih kategori “Tindak Pidana” di bawah kategori “Situasi Khusus”.

8. Unggah bukti laporan sebagai lampiran dengan ukuran maksimal 2 MB.

9. Klik tombol “LAPOR”.

Tim dari lapor.go.id akan menindaklanjuti pengaduan kamu setelah laporan dikirimkan. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu bisa berkontribusi dalam memberantas penipuan online dan membantu pihak terkait menangani kasus tersebut.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: