Cara Melaporkan KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol, Segera Lakukan!

Cara Melaporkan KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol, Segera Lakukan!

Cara Melaporkan KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol-(Foto: dukcapil.acehjayakab.go.id)-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas yang penting untuk kita jaga agar tidak disalahgunakan. Salah satu penyalahgunaan yang kerap terjadi adalah penyalahgunaan KTP untuk pinjol atau pinjaman online.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa NIK KTP kamu tidak disalahgunakan oleh orang lain untuk hal-hal yang merugikan, termasuk pinjol.

Apalagi, saat ini masih banyak aplikasi pinjol ilegal yang tidak melindungi data pribadi pengguna dan membiarkannya tersebar luas, bahkan dijual di forum internet.

Lalu, bagaimana cara melaporkan KTP yang disalahgunakan untuk pinjol?

Cara Melaporkan KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol

Penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai dokumen identitas untuk pinjaman online (pinjol) merupakan modus penipuan yang semakin marak.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP merupakan syarat utama dalam berbagai hal.

NIK adalah nomor identitas yang tercatat secara resmi di pangkalan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 12 ayat 1 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, NIK adalah kode identitas seseorang yang terdiri dari 16 digit angka.

NIK bersifat unik, tunggal, khas, dan melekat pada individu seumur hidup, tidak dapat diubah kecuali individu tersebut meninggal.

Penyalahgunaan NIK oleh pihak tidak bertanggung jawab bisa merugikan privasi kita dan menyebabkan kerugian material.

Jika kita menjadi korban penyalahgunaan KTP untuk pinjol, langkah yang dapat dilakukan adalah melaporkan kejadian tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara Melaporkan KTP yang Disalahgunakan

Mengutip dari website Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, berikut beberapa cara untuk melaporkan penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online (pinjol) kepada pemerintah:

1. Buka laman permohonan SILK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

2. Isi formulir dan pilih nomor antrean.

3. Unggah foto scan dokumen yang diperlukan seperti KTP untuk WNI, paspor untuk WNA. Untuk badan usaha, wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.

4. Setelah semua dokumen terunggah, klik tombol "Kirim".

5. Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrian SLIK online.

6. OJK akan memverifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan hasil verifikasi antrian SLIK online paling lambat dua hari sebelum tanggal antrian.

7. Jika data valid, cetak formulir pada email dan beri tanda tangan sebanyak tiga kali.

8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email, serta sertakan foto selfie dengan menunjukkan KTP.

9. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call jika diperlukan data tambahan.

10. Jika verifikasi berhasil, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.

Nah itulah langkah-langkah yang bisa dilakukan jika KTP disalahgunakan untuk pinjol. Semoga membantu!***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: