Simak Program dan Syarat Diskon Pajak Bumi dan Bangunan hingga 50% dari Bapenda Karawang

Simak Program dan Syarat Diskon Pajak Bumi dan Bangunan hingga 50% dari Bapenda Karawang

Bapenda Karawang--

KARAWANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengumumkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang signifikan. Inisiatif ini, diprakarsai oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., bertujuan untuk meringankan beban pajak warga melalui program yang dinamakan PBB-P24. Melalui program ini, warga berkesempatan mendapatkan potongan pajak hingga 50%.

 

Periode dan Manfaat Program

 

Program PBB-P24 akan berlangsung mulai April hingga Mei 2024, dengan menawarkan diskon hingga 50% pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2. Diskon ini berlaku tidak hanya untuk tahun pajak saat ini tetapi juga untuk tahun-tahun sebelumnya.

 

- Untuk pajak terhutang dari tahun 1993 hingga 2013, diskon 50% serta pembebasan denda.

- Untuk pajak terhutang dari tahun 2014 hingga 2019, diskon 30% dan pembebasan denda.

- Untuk pajak terhutang dari tahun 2020 hingga 2023, pembebasan denda keterlambatan pembayaran meski tanpa potongan pajak.

 

Tujuan Program

 

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., berharap program ini dapat meringankan beban finansial warga, terutama di masa-masa sulit. "Dengan adanya program diskon ini, kami berharap dapat memberikan sedikit keringanan kepada warga dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: