Dani Ramdan Ditantang Terus Terang, DPRD Kabupaten Bekasi : Kalau Mau Nyalon Mundur Dulu dari Statusnya

Dani Ramdan Ditantang Terus Terang, DPRD Kabupaten Bekasi : Kalau Mau Nyalon Mundur Dulu dari Statusnya

Pilkada Serentak 2024--karawangbekasi.disway.id

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, PSI Karawang Merapat ke Partai Gerindra

Saeful menegaskan jika niat Dani Ramdan ingin ikut serta menjadi kandidat dalam pesta demokrasi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi pengajuan pengunduran diri sebagai ASN harus diurus sejak jauh-jauh hari jangan dibuat mendadak.

"Jangan di buat dadakan, kalo pun dadakan nantikan sifatnya di adakan penunjukan mungkin seperti ada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati atau di Pelaksana Harian (Plh) Bupati walaupun memang itu kan kewenangannya Gubernur dan Kemendagri, Yang jelas ayo, kalo dia mau maju berarti kita lembaga DPRD juga respon dan terbuka kalau beliau berniat maju." kata Saeful. 

Hanya saja yang menjadi masalah ini, kata Syaiful yakni muncul adanya informasi bahwasanya Dani Ramdan yang mengisyaratkan akan berhenti dan akan melanjutkan kepemimpinan nya kedepan hasil dari Pilkada sudah digantikan oleh Pj yang lainnya. 

"Cuma kan yang jadi persoalan ketika muncul informasi dan surat bahwasanya Dani Ramdan mengundurkan diri dan digantikan oleh Pj lainnya. Padahal kami sendiri, di DPRD Kabupaten Bekasi yang namanya pergantian Pj Bupati itu harus ada komunikasi ke Dewan, kami sendiri belum melakukan proses itu," ungkap Saeful.

BACA JUGA:Golkar Tegaskan Rekomendasi Bacabup dari DPP Belum Tentu Turun ke Mantan Sekda Karawang Acep Jamhuri

Sementara itu, Pengamat Kepemiluan Bekasi, Jaelani Nurseha menyoroti Surat Edaran (SE) Kemendagri dalam implementasinya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam SE Mendagri 100.2.1.3/2314/SJ dijelaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU 10 2016: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

"Akan tetapi di Pasal 7 ayat (2) huruf q UU 10 2016: Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan salah satunya tidak berstatus sebagai Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati dan Walikota," kata Jaelani.

Jae mengatakan, yang menjadi catatan pihaknya yakni Pj kepala daerah itu jika ingin mencalonkan diri harus menjalankan administrasi pengunduran diri. Sebab, kepala daerah ketika dinyatakan berhenti tidak boleh ada kekosongan jabatan. 

BACA JUGA:Komisi II DPRD Jabar Dorong Inovasi Digital untuk Hidupkan Kembali Koperasi yang Lesu

Tak hanya itu, Jay menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik. 

"Ini gara-gara problematika SE Mendagri. Pertama, tidak ada sanksi terhadap pelanggaran. Dilema Pj, parpol belum mengeluarkan surat rekomendasi, parpol harus membangun koalisi. Bagaimana dengan ASN lain? Sekda, Kepala OPD, Direksi BUMD? Ini yang dianggapnya Pj yang harus mundur," kata dia.

Menurutnya, netralitas ASN jadi salah satu poin penting. Hal itu dikarenakan ASN memiliki sumberdaya yang bisa dimanfaatkan dalam Pemilu maupun Pilkada Serentak 2024.

Dia bilang, terkait penyelenggaraan pemilu atau Pilkada yang berintegritas harus bebas dari manipulasi/malpraktik elektoral yakni potensi penyalahgunaan wewenang (kebijakan, tindakan) penggunaan fasilitas negara, mobilisasi instrumen negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: