Satpol PP Karawang-PPBC Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jasa Pengiriman Logistik di Karawang

Satpol PP Karawang-PPBC Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jasa Pengiriman Logistik di Karawang

Satpol PP Karawang bersama KPPBC Purwakarta berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal--karawangbekasi.disway.id

Adi memaparkan, pihaknya akan terus menyisir seluruh titik yang berpotensi dijadikan sebagai tempat peredaran rokok Ilegal.

"Sasaran kita dalam operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal ini adalah seluruh tempat yg berpotensi peredaran rokok ilegal, seperti toko, agen, gudang dan pasar, termasuk jasa pengiriman logistik," ucap Adi.

Ia menegaskan bahwa bagi siapapun yang berani menjual rokok ilegal maka akan terancaman hukuman pidana sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

BACA JUGA:10 Pokemon Legendaris Terkuat yang Dianggap Dewa, No 1 Tak Terkalahkan!

BACA JUGA:MMKSI Terus Tingkatkan Dukungan Layanan Konsumen dengan Aplikasi MMID

"Penjual rokok ilegal ini bisa terancam hukuman pidana, sesuai dalam Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," papar Adi. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: