Akta Anak Hilang? Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Moms

Akta Anak Hilang? Begini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Moms

-(Foto/disdukcapil.banyuasinkab.go.id)-

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah mengadopsi kemajuan digital dengan menyediakan layanan online untuk pembuatan dokumen negara.

 

Artinya, Moms tidak perlu repot datang langsung, sekarang pengurusan akta kelahiran yang hilang dapat dilakukan dari kenyamanan rumah. Bahkan, dokumen dapat dicetak langsung di rumah!

BACA JUGA:Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja

 

Selain akta kelahiran, masyarakat juga memiliki opsi untuk membuat Kartu Keluarga (KK) hingga surat kematian secara daring.

 

Moms dapat mengunduh aplikasi Anjungan Dukcapil Mandiri melalui ponsel. Setelahnya, dokumen akan dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF melalui email.

 

Agar keasliannya terjamin, Moms dapat memverifikasi dokumen melalui QR scanner yang tersedia dalam aplikasi tersebut.

 

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akta kelahiran yang hilang secara online:

 

  1. Pastikan memiliki nomor handphone dan alamat email yang aktif.
  2. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui situs web atau aplikasi mobile.
  3. Setelah proses permohonan diolah oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dokumen akan diterima melalui email, berisi informasi link web untuk mencetak dokumen beserta PIN.
  4. Dokumen dapat dicetak dengan mudah di rumah masing-masing.
  5. Agar keamanan terjaga, pastikan PIN tersebut tetap bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pemohon yang bersangkutan.

 

Itulah beberapa langkah yang bisa Moms tempuh untuk mengurus akta kelahiran yang hilang untuk si Kecil. Setelah mendapat akta kelahiran yang baru, pastikan untuk menyimpannya di tempat yang aman ya Moms!**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: