Mahasiswa Unisma Bekasi Lakukan Kunjungan Studi ke DPRD Jawa Barat, Ini yang Dibahas
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat terima kunjungan studi mahasiswa Universitas Islam (Unisma) Bekasi 45.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat terima kunjungan studi mahasiswa Universitas Islam (Unisma) Bekasi 45. Kunjungan studi membahas proses penyusunan Peraturan Daerah atau Perda.
Kunjungan studi mahasiswa Unisma Bekasi 45 tersebut diterima langsung oleh Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira dan Tia Fitriani di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.
R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira menjelaskan, kunjungan studi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unisma Bekasi 45 untuk belajar terkait proses atau mekanisme penyusunan Perda di Jawa Barat.
Kegiatan studi ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi mahasiswa untuk lebih memahami proses dalam penyusunan Perda, serta sumber-sumber yang menjadi acuan dalam pembentukan Perda.
BACA JUGA:Rapat Paripurna, Rancangan KUA PPAS 2025 Ditandatangi Gubernur dan DPRD
BACA JUGA:Sedang Asyik Indehoy di Kamar Kost, 34 Pasangan Mesum di Karawang Digelandang Satpol PP
“Kami dari Bapemperda DPRD Jawa Barat tadi menjelaskan terkait penyusunan Perda yang kalau di Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015.” jelas R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira Kota Bandung, Senin (29/07/2024).
Pihaknya sangat mengapresiasi terhadap kegiatan kunjungan studi dari mahasiswa Unisma Bekasi 45, terlebih selama kunjungan studi mahasiswa sangat aktif bertanya dan berani menyampaikan pendapat. Hal tersebut sebagai bukti nyata dari semangat belajar mereka.
“Hari ini saya melihat sendiri bagaimana mereka sangat antusias dengan banyak bertanya. Beberapa bahkan berdasarkan data. Hal itu merupakan satu hal yang baik, karena berarti mereka berniat untuk datang dan belajar tentang penyusunan peraturan daerah,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti beragamnya pertanyaan mahasiswa. Tidak hanya terkait proses penyusunan Perda, mahasiswa Unisma Bekasi 45 juga dengan kritis memberikan respon terkait esensi materi yang ada di dalam regulasi pembuatan Perda.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Kuningan Kunker ke DPRD Jawa Barat, Bahas KUA PPAS TA 2025
BACA JUGA:Kini Ada Expert RAW di Galaxy Z Flip6, Hasil Foto Jadi Makin Keren
“Saya berharap agar mahasiswa terus belajar tidak hanya di ruang kelas, tetapi juga di berbagai tempat lain untuk melihat bagaimana teori, pengetahuan dapat bermanfaat dan diimplementasikan,” harapnya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: