Sejarah Terulang Kembali Setelah 56 Tahun, Ini Dasar Hukum Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka oleh BPIP

Sejarah Terulang Kembali Setelah 56 Tahun, Ini Dasar Hukum Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka oleh BPIP

Selain Serahkan Duplikat Bendera Pusaka, BPIP Beri Ini Kepada 38 Kepala Daerah untuk Penguatan Pancasila--karawangbekasi.disway.id

Selain duplikat bendera pusaka juga diserahkan salinan teks proklamasi, naskah pidato 1 Juni 1945, BPIP juga menyertakan buku teks utama pendidikan Pancasila.

Menurutnya, salinan teks proklamasi sudah melalui proses autentikasi Arsip Nasional.

Buku pendidikan Pancasila diserahkan agar seluruh Kepala Daerah bisa menyalurkan makna dan pentingnya Pancasila untuk diperkenalkan lebih dalam. 

BACA JUGA:Masih Loyo, Capaian Pendapatan Pajak dan Retribusi Pemkab Bekasi Baru 50 Persen

BACA JUGA:Anime Boku No Hero Academia Season 7 Episode 13 Sub Indo Tidak Tayang Pekan Ini! Kapan Rilis?

"Ini sebagai penanda bahwa di samping bendera pusaka tentunya ada teks proklamasi yang menandakan kemerdekaan Indonesia," kata Sekretaris Utama BPIP Tonny Agung. 

"Selain itu, ada yang terkait dengan buku teks utama dan buku sejarah lahirnya Pancasila," tutup Tonny. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: