Sejarah Terulang Kembali Setelah 56 Tahun, Ini Dasar Hukum Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka oleh BPIP

Sejarah Terulang Kembali Setelah 56 Tahun, Ini Dasar Hukum Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka oleh BPIP

Selain Serahkan Duplikat Bendera Pusaka, BPIP Beri Ini Kepada 38 Kepala Daerah untuk Penguatan Pancasila--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kembali mengulang tradisi yang sempat terhenti 56 Tahun yakni penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih kepada gubernur seluruh Indonesia, Senin 5 Agustus 2024.

Prosesi yang terakhir kali digelar pada Tahun 1969 silam ini menjadi momentum penguatan Pancasila di seluruh elemen bangsa. 

Adapun penyerahan duplikat bendera pusaka beserta teks proklamasi untuk persiapan Upacara HUT RI Ke-79 itu diserahkan kepada 38 Kepala Daerah Se-Indonesia. 

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan duplikat bendera pusaka diberikan kepada 38 gubernur dari seluruh provinsi di Indonesia. Penyerahan duplikat bendera pusaka merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

BACA JUGA:H. Aep Syaepuloh Dalam Kacamata Kiai (5)

BACA JUGA:Keren, Siswa SMK PGRI Telagasari Bisa Belajar ke Luar Negeri

"Ini menurut sejarahnya baru terjadi lagi setelah 5 Agustus 1969, ini juga kaitannya tadi dengan persiapan hari ulang tahun kemerdekaan di IKN," ujar Yudian Wahyudi kepada awak media seusai acara di Balai Samudera, Jakarta Utara, Senin 5 Agustus 2024.

Senada dengan hal itu, Wakil Kepala BPIP Rima Agristina menjelaskan bahwa duplikat bendera pusaka dibuat sesuai dengan gagasannya. Salah satunya yakni tak ada jahitan antara kain merah dan putih. Bendera juga dibuat dari kain yang bahannya tidak luntur.

"Kemudian kita letakkan kode di setiap kemasan dan pengait bendera, sehingga nanti bisa dideteksi ini sudah diberikan ke daerah mana saja," terang Rima.

Rima melanjutkan, sebagaimana arahan Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri, agar duplikat bendera pusaka diletakkan di tempat khusus.

BACA JUGA:Tren 'Injak Mobil Bupati Karawang' Sedang Viral Dikalangan Milenial Karawang

BACA JUGA:Komisi III DPRD Jawa Barat Dorong OPD Mampu Berinovasi Atasi Masalah

"Kami berharap supaya gubernur meletakkannya pada tempat khusus, dan para paskibraka akan menjaga itu semua, tentu saja untuk dikibarkan khususnya pada peringatan 17 Agustus 2024 dan pada 17 Agustus selanjutnya juga pada peringatan hari lahirnya Pancasila setiap 1 Juni," jelas Rima.

BPIP serahkan buku pendidikan pancasila

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: