PT MPS Cuman Terkena Denda Rp 100 Juta Pasca Kematian Empat Karyawan di Karawang

PT MPS Cuman Terkena Denda Rp 100 Juta Pasca Kematian Empat Karyawan di Karawang

Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis PT. Multidaya Putra Sejahtera (MPS) dengan hanya denda Rp. 100 juta dalam kasus tewasnya empat orang karyawan di dalam tong produksi pupuk dan satu kritis. -KBE-karawangbekasi.disway.id

“UU tersebut jangan hanya dianggap hanya formalitas saja, tapi harus diimplementasikan,” pungkasnya. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: