Anggota Komisi V Siti Muntamah Berharap Jabar Jadi Provinsi Layak Anak

Anggota Komisi V Siti Muntamah Berharap Jabar Jadi Provinsi Layak Anak

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Muntamah dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Jumat, (8/8/24).-KBE-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.IDAnggota Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah mengatakan Provinsi Jawa Barat (Jabar) sampai kini masih tergolong belum ramah anak.

Siti Muntamah berharap Jabar menjadi provinsi layak anak atau Provila melalui dukungan atau partisipasi masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, 

“Kami masih mengejar agar Jawa Barat bisa menjadi provinsi layak anak. Namun, masih ada beberapa kota dan kabupaten yang belum memenuhi kriteria, dan ini perlu partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat,” kata Siti Muntamah, Kota Cimahi, Jumat (9/8/2024).

BACA JUGA:Polres Karawang Berhasil Tangkap Uce, Pelaku Pembunuhan Terhadap Ayah Tirinya di Kertasari

BACA JUGA:Nonton Fairy Tail: 100 Years Quest episode 6 Sub Indo

Siti Muntamah menjelaskan bahwa ada empat pilar utama hak anak yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Jawa Barat provinsi layak anak sesuai dengan yang tercantum dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Minimal empat dasar amanat dari peraturan daerah ini diberikan kepada anak-anak agar mereka (anak-anak) mendapatkan haknya. Empat hak dasar anak ini ada, hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat,” jelasnya. 

Upaya perlindungan anak ini tidak dapat dilakukan sendiri lanjut dia, diperlukan adanya kerja sama antara pemerintah dan keluarga. Kebijakan melindungi anak-anak secara menyeluruh dan keluarga melindungi mental anak.

Pihaknya menegaskan bahwa perlindungan anak mencakup keamanan secara lahir dan batin. Artinya, anak-anak harus dijamin bebas dari segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun nonverbal, yang dapat berdampak negatif pada perkembangan mereka.

BACA JUGA:Nonton Yeosin Gangnim (True Beauty) Episode 1 Sub Indo

BACA JUGA:Nonton Pokemon (2023) atau dikenal Pokemon Horizons: The Series Episode 60 Sub Indo

“Aman ini dalam artian tidak terjadi kekerasan dan bullying dalam keluarga secara verbal maupun nonverbal,” tegasnya. 

Ia menambahkan, tujuan dari Penyebarluasan Perda ini adalah untuk memberitahukan seluruh tatanan masyarakat, terutama keluarga mengenai pentingnya perlindungan anak.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: