8 Pengedar Narkotika di Kabupaten Bekasi Ditangkap, Barang Bukti 529,87 Gram Ganja hingga Bibit Sinte 455 Gram

8 Pengedar Narkotika di Kabupaten Bekasi Ditangkap, Barang Bukti 529,87 Gram Ganja hingga Bibit Sinte 455 Gram

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap delapan pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi.-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id

Lalu, Pasal 345 juncto pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya penjara 6 sampai 20 tahun atau seumur hidup. (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: