8 Pengedar Narkotika di Kabupaten Bekasi Ditangkap, Barang Bukti 529,87 Gram Ganja hingga Bibit Sinte 455 Gram

8 Pengedar Narkotika di Kabupaten Bekasi Ditangkap, Barang Bukti 529,87 Gram Ganja hingga Bibit Sinte 455 Gram

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap delapan pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi.-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap delapan pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pihaknya penangkapan para pelaku ini merupakan pengukapan kasus narkotika ini sejak 3 Juli hingga 8 Agustus 2024.

Delapan tersangka pengedar narkoba itu yakni berinisial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA dan S

"Delapan pelaku itu merupakan warga Bekasi, Karawang maupun Jakarta Utara," kata Twedi saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi pada Rabu (14/8/2024).

BACA JUGA:Buntut Persekusi Kiai NU di Rengasdengklok, Polres Karawang Dikepung Ratusan Jamaah Nahdliyyin

BACA JUGA:Dipepet 3 Orang Tak Dikenal saat Pergi ke Warung, Pria di Dekat Bandara Soetta Jadi Korban Curas

Adapun barang bukti diamankan ganja 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, sabu 212,14 gram, sinte 288,8 gram, bibit ainte 445 gram, ketamin atau key 406 gram, satu unig motor, 11 handphone dan lima unit timbangan elektrik.

Twedi menyampaikan, pengungkapan ini jika dinomimalkan harga setara dengan Rp 7 miliar lebih dan berhasil menyelamatkan sekitar 36.152 jiwa atas bahaya narkoba ini.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menambahkan, para pengedar ini merupakan jaringan dari Malaysia, Medan, Lampung Jakarta maupun lokal Bekasi. 

Modus pengedaran narkoba ini dijual melalui media sosial seperti instagram, facebook dan lainnya.

BACA JUGA:Gandeng OJK, Puteri Komarudin Ajak Masyarakat Bekasi Waspada Pinjol Ilegal

BACA JUGA:Bejat! Bocah SMP di Bekasi Dicabuli Kakak Iparnya

"Modus yang dilakukan jaringan ini mereka bertransaksi lewat medsos diantaranya ada instagram dan lainnya," imbuhnya.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidet pasal 111 ayat 2 UUD RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: