Polisi Ringkus 8 Pengedar Narkotika, Para Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap delapan pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi.-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id
Lalu, Pasal 345 juncto pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya penjara 6 sampai 20 tahun atau seumur hidup. (Iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: