Cek Sekarang Juga! Syarat Lengkap Seleksi CPNS 2024 untuk Formasi Kebutuhan Khusus
Syarat Lengkap Seleksi CPNS 2024-(Foto/panrb)-
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa ada 250.407 formasi CPNS yang tersedia dalam Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka dari tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.
"250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate). Formasi ini terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701," ungkap Anas di Jakarta pada Kamis (15/8/2024), sebagaimana dikutip dari laman resmi Menpan.
Anas menjelaskan bahwa formasi CPNS 2024 terbagi menjadi Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus. Kebutuhan Khusus ini mencakup formasi untuk penyandang disabilitas, lulusan dengan predikat cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/putri dari daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Yuk cek syarat lengkap seleksi CPNS 2024 untuk kebutuhan khusus berikut ini!
BACA JUGA:Link dan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Jangan Sampai Terlewat!
Syarat Khusus untuk Formasi CPNS Diaspora
Pelamar formasi CPNS Diaspora harus memenuhi beberapa syarat khusus berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat kerja minimal selama 2 tahun.
2. Memiliki paspor Republik Indonesia yang masih berlaku.
3. Melamar untuk salah satu jabatan pada kebutuhan khusus diaspora berikut:
- Jabatan peneliti dan dosen, dengan pendidikan minimal magister.
- Jabatan dokter dan dokter pendidik klinis, dengan pendidikan minimal dokter spesialis.
- Jabatan perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, dan analis data ilmiah, dengan pendidikan minimal sarjana.
4. Jika pelamar memiliki kualifikasi pendidikan Doktor dan melamar untuk jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, atau perekayasa, batas usia yang disyaratkan adalah 40 tahun.
5. Tidak sedang menjalani program post-doctoral yang dibiayai oleh pemerintah pusat atau daerah.
6. Membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan pelamar bebas dari masalah hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan tidak terafiliasi dengan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
BACA JUGA:Begini Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Karawang 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: