Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Mengultimatum ASN Agar Tetap Tegak Lurus, Jaga Netralitas saat Pilkada 2024
Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi mengultimatum jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi agar tetap tegak lurus menjaga netralitas saat perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung.
"Saya meminta ASN baik itu PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jaga netralitas pada Pilkada 2024," kata Dedy Supriyadi kepada Cikarang Ekspress pada Senin, 18 Agustus 2024.
Dedy menyebutkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan surat edaran nomor KP.06.02/3771-BKPSDM tentang imbauan netralitas pejabat daerah dan pegawai ASN serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara.
Kendati begitu, lanjut Dedy, pihaknya menegaskan akan melakukan tindakan tegas akan diberlakukan bagi ASN yang kedapatan atau terlibat dalam kegiatan politik praktis tersebut.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Jawa Barat Berharap Inflasi Terkendali dan Pertumbuhan Ekonomi Positif
"Saya akan memberikan sanksi sesuai aturan jika ASN terlibat dalam kegiatan politik," kata Dedy.
Selain itu, Dedy juga bilang, pihaknya akan mengawal bagaimana jalannya Pilkada supaya berjalan dengan baik, aman, dan kondusif. Tujuannya adalah untuk melahirkan pemimpin sesuai dengan hasil Pilkada.
"Tugas kita sebagai ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun menjelang Pilkada, mari kita fokus menjalankan program kerja untuk kepentingan masyarakat," tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Benie Yulianto, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa Pegawai ASN merupakan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau tugas negara lainnya serta diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Benie, Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Selain itu, Pasal 12 menyatakan bahwa Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik.
BACA JUGA:Kolaborasi dengan Huawei, Telkomsel Luncurkan Use Case 5G Pertama untuk Industri di Indonesia
BACA JUGA:Oleh Soleh Soroti Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan di Momentum Hari Jadi ke 79 Provinsi Jabar
"Pegawai ASN yang melanggar aturan ini akan dikenai tindakan tegas, termasuk pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (3) huruf g tentang Pemberhentian," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: