Ingin Menikah, Persiapkan Hal-hal Ini Jika Berencana Untuk Menikah!

Ingin Menikah, Persiapkan Hal-hal Ini Jika Berencana Untuk Menikah!

Ingin Menikah, Persiapkan Hal-hal Ini Jika Berencana Untuk Menikah!--By Pinterest

 

Menikah merupakan ikatan untuk mempersatukan dua orang yang saling berbeda. Tanda seseorang telah menikah yaitu adanya buku nikah yang akan menjadi hal milik masing-masing nantinya. Namun, selain itu ada beberapa hal yang harus mulai dipersiapkan jika ingin mendaftarkan pernikahan.

 

Berikut adalah daftar hal-hal yang harus dipersiapkan jika kamu berencana untuk menikah:

Dokumen Dokumen Untuk Persiapan Menikah

1. Dokumen Pernikahan

• Akta Kelahiran: Pastikan kamu memiliki akta kelahiran yang asli sebagai berkas yang nantinya akan digunakan untuk mendaftarkan pernikahan.

• KTP dan KK: Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) untuk kedua mempelai.

Surat Keterangan dari RT/RW: Surat pengantar untuk menikah dari RT/RW tempat tinggal.

• Surat Pengantar dari Kelurahan: Diperlukan untuk mengurus Surat N1 (Surat Keterangan Nikah), N2 (Surat Keterangan Asal Usul), dan N4 (Surat Keterangan Orang Tua).

• Surat Kesehatan: Pemeriksaan kesehatan pranikah dari puskesmas atau rumah sakit.

• Pas Foto: Foto berwarna ukuran 2x3, 3x4, dan 4x6 sesuai dengan persyaratan dari KUA atau catatan sipil.

• Ijazah Terakhir: Kadang diperlukan, terutama di beberapa daerah atau agama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: