Ingin Menikah, Persiapkan Hal-hal Ini Jika Berencana Untuk Menikah!
Ingin Menikah, Persiapkan Hal-hal Ini Jika Berencana Untuk Menikah!--By Pinterest
Menikah merupakan ikatan untuk mempersatukan dua orang yang saling berbeda. Tanda seseorang telah menikah yaitu adanya buku nikah yang akan menjadi hal milik masing-masing nantinya. Namun, selain itu ada beberapa hal yang harus mulai dipersiapkan jika ingin mendaftarkan pernikahan.
Berikut adalah daftar hal-hal yang harus dipersiapkan jika kamu berencana untuk menikah:
Dokumen Dokumen Untuk Persiapan Menikah
1. Dokumen Pernikahan
• Akta Kelahiran: Pastikan kamu memiliki akta kelahiran yang asli sebagai berkas yang nantinya akan digunakan untuk mendaftarkan pernikahan.
• KTP dan KK: Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) untuk kedua mempelai.
Surat Keterangan dari RT/RW: Surat pengantar untuk menikah dari RT/RW tempat tinggal.
• Surat Pengantar dari Kelurahan: Diperlukan untuk mengurus Surat N1 (Surat Keterangan Nikah), N2 (Surat Keterangan Asal Usul), dan N4 (Surat Keterangan Orang Tua).
• Surat Kesehatan: Pemeriksaan kesehatan pranikah dari puskesmas atau rumah sakit.
• Pas Foto: Foto berwarna ukuran 2x3, 3x4, dan 4x6 sesuai dengan persyaratan dari KUA atau catatan sipil.
• Ijazah Terakhir: Kadang diperlukan, terutama di beberapa daerah atau agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: