Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ungkap Masih Menunggu Arahan KPU RI Terkait Putusan MK

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ungkap Masih Menunggu Arahan KPU RI Terkait Putusan MK

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Jelang pendaftaran bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) di Kabupaten Bekasi ke KPU, keputusan mengejutkan dibuat Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas (threshold) pencalonan berubah.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengungkapkan hingga kini pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI berkaitan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Karena mengenai teknis pelaksanaan pencalonan belum diputuskan. Oleh karena itu kami KPU provinsi dan kabupaten/kota tentu akan menunggu regulasi dari atas (KPU RI)," kata Ali Rido ketika dikonfirmasi Cikarang Ekspress pada Jumat (23/08).

Ali mengatakan karena keputusan MK itu terkait dengan batas jumlah suara. Maka dalam UU 10 tahun 2016 dan PKPU 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kursi sekarang dirubah menjadi jumlah pemilih syah dengan beberapa bagian di kali persentase jumlah terdata sebagai pemilih syah.

BACA JUGA:Partai Hanura Dukung Dani Ramdan di Pilkada Kabupaten Bekasi

“Tentu ini pasti ada dampak sehingga terhadap proses pencalonan kita masih menunggu karena memang pedoman teknis pendaftaran belum ditetapkan oleh KPU,” kata Ali.

"Sama dengan putusan MK ini apakah putusannya akan masuk menjadi bagian materi masih kita akan tunggu lebih lanjut hasilnya," sambungnya.

Menurutnya di dalam PKPU nya mengacu kepada Undang-Undang. Namun apakah Undang-Undang di ubah, itu yang KPU di daerah nantikan.

"PKPU pencalonan sudah ‘clear’ yang kita tunggu ini pedoman teknis syarat pencalonan dari PKPU 8 Tahun 2024. Kita sudah menghitung kesiapan pendaftaran sudah siap," ucap dia. 

BACA JUGA:KA Purwojaya Hantam Pemotor di Desa Pucung Kotabaru

Ali meyakini KPU RI akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib dengan mengkuti keputusan yang diambil secara final nanti.

"Putusan MK menyebutkan bahwa kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten atau kota tersebut," ungkap Ali.

Seiring dekatnya tenggang waktu masa pendaftaran, Ali  menyatakan kalau pun ada perubahan menyusul putusan MK tersebut tidak akan ada dampak yang signifikan dari sisi persiapan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Kabupaten Bekasi, ASN Diminta Tetap Fokus dalam Menjalankan Tugas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: