Bikin Pabrik Miras Oplosan, Acong Warga Kota Bekasi Asal Singkawang Diciduk

Bikin Pabrik Miras Oplosan, Acong Warga Kota Bekasi Asal Singkawang Diciduk

BEKASI - Polisi membongkar pabrik miras oplosan. Pelaku pengoplosan miras jenis arak putih alias ciu yang diproduksi sendiri di rumah. Pelaku pengoplos miras skala pabrikan tersebut ditangkap di perumahan BDP jalan Dirgantara Raya Blok A No 3 RT01 RW08 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, pada Jumat, (25/2/2022) lalu. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengungkapkan dari hasil penangkapan polisi berhasil menangkap pemilik pabrik miras oplosan, inisial PS alias Acong. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 10 dus sampel Miras berjenis Ciu, 8 Jerigen Berisikan Ciu, gula Pasir, Beras, Ragi, Galon Air, 1 Pax Botol Plastik 600 mililiter, 1 pack tutup botol, 3 alat ukur alkohol dan 1 mesin pompa air yang diduga digunakan untuk produksi miras. "Pemilik pabrik miras oplosan adalah kelahiran Singkawang, namun beroperasi di Jatiasih, Kota Bekasi dengan lokasi pabrik di pemukiman penduduk yang diketahui ilegal," ungkap Hengki, Rabu (2/3/2022). Perkara ini jelasnya tentu akan berdampak negatif dan berbahaya bagi jiwa atau kesehatan warga yang mengkonsumsinya Atas perbuatannya, Acong dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: