Mengaku Debt Collector, Komplotan Perampas Motor di Purwakarta Diringkus

Mengaku Debt Collector, Komplotan Perampas Motor di Purwakarta Diringkus

ilustrasi gambar, Ditangkap Polisi--

"Sementara itu untuk lima tersangka yang berhasil ditangkap, dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana kurang lebih 9 tahun penjara. Adapun pelaku lain yang masih buron masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Doakan mudah-mudahan tertangkap," pungkasnya. (bbs/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: