Mengaku Debt Collector, Komplotan Perampas Motor di Purwakarta Diringkus
ilustrasi gambar, Ditangkap Polisi--
"Sementara itu untuk lima tersangka yang berhasil ditangkap, dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana kurang lebih 9 tahun penjara. Adapun pelaku lain yang masih buron masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Doakan mudah-mudahan tertangkap," pungkasnya. (bbs/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: