Tukang Pempek Asal Brebes Cabuli Anak Laki-laki di Cilincing
ilustrasi gambar, Pencabulan--Tangkapan Layar
BACA JUGA:Air Bersih Siap Minum, Kereta Otonom, Hingga Smart Home Hadir di IKN
BACA JUGA:Nonton Nigewaka (The Elusive Samurai) Episode 10, Kapan Rilis?
Dari pengakuan korban, warga pun langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi.
Gerhard menegaskan, saat ini S sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 2, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUHP.
"Ancamannya hukumannya 15 tahun," pungkasnya. (dsw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: