Tawuran di Kabupaten Bekasi, Dua Siswa SMP Ditangkap Polisi Usai Tewaskan Seorang Pelajar

Tawuran di Kabupaten Bekasi, Dua Siswa SMP Ditangkap Polisi Usai Tewaskan Seorang Pelajar

KRIMINAL: Dua pelajar SMP ditangkap polisi usai terlibat tawuran yang menewaskan seorang pelajar lainnya berinisial MF (14) di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dua pelajar SMP ditangkap polisi usai terlibat tawuran yang menewaskan seorang pelajar lainnya berinisial MF (14) di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Dua pelajar tersebut berinisial MRA (15) dan MA (15).

Kedua pelajar itu ditangkap beberapa hari setelah peristiwa tawuran maut tersebut. Dua pelajar SMP yang kini berstatus anak berhadapan dengan hukum itu ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Tangerang dan di Tambun Utara Kabupaten Bekasi.

"Tanggal 8 September 2024, dua hari setelah kejadian tim gabungan Polsek Cabangbungin dan Polres Metro Bekasi mengamankan MRA yang bersembunyi di rumah diduga masih ada hubungan keluarga di alamat Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara," kata Waka Polres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers pada Kamis (12/09).

Saufi menuturkan peristiwa tawuran yang melibatkan pelajar dua sekolah yakni SMP Negeri 1 Cabangbungin dengan SMP Negeri 2 Cabangbungin berawal saat dua kelompok pelajar tersebut melakukan janjian untuk menggelar aksi tawuran melalui sosial media.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Perampok Sopir Taksi Online yang Buang Korban di Tol Bekasi

“Pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB Anak Berhadapan dengan Hukum MRA mendapat direct message via Intagram dari akun @16stayhigh milik siswa SMPN 1 Cabangbungin ke Akun @twocabangbungin milik siswa SMPN 2 Cabangbungin,” jelas Saufi

Mendapatkan pesan tersebut, MRA dan MA memberitahukan kepada teman-temannya melalui pesan di group aplikasi Whatsapp bahwa sekolah mereka mendapatkan tantangan untuk duel tawuran.

“Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, MRA dan MA merasa tertantang lalu bersama teman-temannya yang lain menuju ke tempat yang telah disepakati untuk tawuran,” ujarnya.

Setelah itu, kedua kelompok pelajar itu bertemu di lokasi aksi tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, dan terjadilah tawuran antara pelajar SMPN 1 Cabangbungin dengan SMPN 2 Cabangbungin.

BACA JUGA:Pemkab Bekasi Imbau Masyarakat, Waspada dan Siaga Gempa Megatrust Selat Sunda

“Pada saat tawuran MRA mengayunkan satu bilah celurit panjang mengenai dada korban, kemudian MA mengayunkan celurit panjang mengenai leher korban sehingga korban mengalami luka bacokan yang mengakibatkan pendarahan,” tuturnya.

“Lalu korban sempat dibawa oleh temannya ke Klinik Safira yang dekat dengan lokasi kejadian namun saat itu kondisi korban sudah meninggal dunia,” lanjut Saufi.

Lebih lanjut kata Saufi, pihaknya mendapatkan laporan polisi dari keluarga korban dan langsung ditindak lanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap kedua anak berhadapan dengan hukum tersebut, dan berhasil mengamankan keduanya.

“Pada tanggal 8 September 2024, dua hari setelah kejadian tim gabungan Polsek Cabangbungin dan Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan MRA yang sedang bersembunyi di salah satu rumah diduga masih ada hubungan keluarga di alamat di Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: