Bisa Secara Online, Cek Syarat dan Cara Membuat SKCK di Polres Karawang Berikut Ini

Bisa Secara Online, Cek Syarat dan Cara Membuat SKCK di Polres Karawang Berikut Ini

Syarat dan Cara Membuat SKCK di Polres Karawang-(Foto/indonesia.go.id)-

BACA JUGA:Mudah Banget, Begini Cara Beli Cara Pasang Materai Buat Daftar CPNS 2024

Cara Membuat SKCK secara Online di Polres Karawang

  1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
  2. Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun
  3. Pilih menu “SKCK”, lalu klik opsi “Ajukan SKCK”
  4. Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK
  5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
  6. Setelah formulir diisi, pemohon akan menerima bukti pendaftaran serta nomor untuk pembayaran SKCK online melalui Bank BRI atau di loket pembayaran di kantor polisi.
  7.  Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik
  8. Pemohon datang ke Polres Karawang di gedung pelayanan SKCK untuk proses validasi berkas.
  9. Untuk pemohon SKCK baru, lakukan proses perekaman sidik jari di Inafis satuan reskrim terlebih dahulu.
  10. Pemohon, baik yang membuat SKCK baru atau memperpanjang, menyerahkan berkas ke petugas loket pendaftaran dan melanjutkan proses pembayaran SKCK.
  11. Lakukan registrasi penomoran berkas SKCK untuk proses pemotretan SKCK.
  12. Pemohon menjalani proses pemotretan dan pengecekan data identitas diri sesuai KTP masing-masing.
  13. Pastikan SKCK sudah ditandatangani dan distempel oleh pihak berwenang.

Nah itulah beberapa cara yang bisa kamu ikuti untuk membuat atau mengurus SKCK secara online.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: