Nggak Perlu Ribet! Begini Cara Membuat SKCK Melalui Aplikasi Super Polri

Nggak Perlu Ribet! Begini Cara Membuat SKCK Melalui Aplikasi Super Polri

Cara Membuat SKCK Melalui Aplikasi Super Polri--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) termasuk dalam dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyatakan ada atau tidaknya riwayat kriminal seseorang.

Proses pengajuan SKCK bisa dilakukan dengan datang langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang tersedia.

Alternatifnya, membuat SKCK juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Super yang dikeluarkan oleh Polri. Caranya dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mengisi form sesuai urutan yang ditentukan.

Biasanya, SKCK dibutuhkan sebagai salah satu dokumen pelengkap untuk berbagai keperluan administrasi, seperti persyaratan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendaftar CPNS, atau melamar pekerjaan di lembaga swasta maupun pemerintah.

Banyak yang beranggapan bahwa membuat SKCK itu sulit dan memakan waktu lama, padahal jika prosedurnya dipahami, proses pembuatan SKCK akan terasa mudah dan cepat. Jika kamu ingin proses yang mudah dan cepat, kamu perlu mempersiapkan berkas untuk membuat SKCK terlebih dahulu.

Lalu apa bagaimana cara membuat SKCK melalui aplikasi Super Polri dan apa saja berkas untuk membuat SKCK? Yuk simak!

BACA JUGA:Atlet Kabupaten Bekasi Peraih Emas Diganjar Bonus Rp 100 Juta

Syarat Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengetahui cara membuat SKCK secara online, kamu perlu mengtahui syarat dalam membuat SKCK. Berikut adalah beberapa persyaratan untuk mengurus SKCK:

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP beserta KTP asli.

2. Fotokopi Paspor (jika ada).

3. Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.

6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar, dengan latar belakang merah. Foto harus berpakaian sopan, berkerah, tanpa aksesoris wajah, tampak depan, dan bagi pemohon yang berjilbab, wajah harus terlihat jelas.

BACA JUGA:Tips Nyaman Melihat Pertandingan Badminton di Stadion, Dijamin Bikin Seru hingga Akhir

Untuk Warga Negara Asing (WNA)

1. Surat permohonan dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan atau bertanggung jawab atas WNA.

2. Fotokopi KTP dan surat nikah jika sponsornya adalah suami/istri yang merupakan WNI.

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

5. Fotokopi IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja RI.

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

7. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.

8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar, dengan latar belakang kuning. Foto harus berpakaian sopan, berkerah, tanpa aksesoris wajah, tampak depan, dan bagi pemohon yang berjilbab, wajah harus terlihat jelas.

BACA JUGA:Angka Kekerasan Terhadap Perempuan-Anak di Bekasi Tertinggi Kedua di Jabar, Pemkab Siapkan Langkah Strategis

Membuat SKCK Secara Online

Selain mengurus langsung di kantor polisi, SKCK juga bisa dibuat secara online dengan langkah-langkah berikut:

1.Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI

2.Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun

3.Pilih menu “SKCK”, lalu klik opsi “Ajukan SKCK”

4.Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK

5.Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar

6. Setelah formulir diisi, pemohon akan menerima bukti pendaftaran serta nomor untuk pembayaran SKCK online melalui Bank BRI atau di loket pembayaran di kantor polisi.

7.  Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik

8.Ambil SKCK di kantor POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI dengan membawa kode atau nomor registrasi dari bukti pendaftaran.

Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan, pemohon akan mendapatkan kode untuk melakukan pembayaran pembuatan SKCK. Biaya administrasi berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 60.000. Setelah pembayaran dilakukan, kode registrasi harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

Itulah cara membuat SKCK melalui aplikasi Super Polri yang bisa kamu ikuti. Semoga bermanfaat!***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: