Pelaku Eksibisionis Kelamin di Cikampek Diancam 10 Tahun Penjara
KARAWANG - Pelaku eksibisionis kelamin di Cikampek berinisial I (30) yang sebelumnya membuat geger di media sosial atas tindakan mempertunjukkan alat kelaminnya di Jalan Raya Jenderal Sudirman Kecamatan Cikampek, kini diangkut oleh polisi ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabaru. Pelaku eksibisionis kelamin di Cikampek sudah ditangkap. Kepala Polsek Kotabaru, Iptu Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh itu bermula saat korban dengan inisial DO (20) saat menggunakan sepeda motornya melintas di Jalan Jenderal Sudirman, I mendekati DO dari sebelah kanan dan mempertontonkan alat kelaminnya. "Pelaku eksibisionis kelamin di Cikampek menggunakan sepeda motor Honda Beat memepet korban, kemudian dari samping kanan korban pelaku memperlihatkan kelamin miliknya, dalam kondisi resleting celana panjang yang dipakai pelaku sudah terbuka," kata Anshori, kemarin, (3/8). Baca Juga: KAI Blacklist Pelaku Asusila! I yang berkendara dari Cikampek menuju Pangulah Selatan terus menguntit DO sambil memegang alat kelaminnya dan dengan sengaja secara terus. Anshori mengatakan DO mengalami ketakutan dan shock atas tindakan I. Anshori membeberkan I melakukan tindakannya bukan sekali ini saja, ia diduga sering melakukan hal yang tidak senonoh itu ketika ada kesempatan. Kini, I terancam Pasal 36 juncto pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Kejadiannya Rabu-Kamis 13-14 Juli 2022 dan Selasa 02 Agustus 2022," ujar Anshori. "Dengan diamankannya terduga pelaku semoga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta sebagai pembelajaran bagi kita semua supaya tidak terjadi kembali kejadian yang sama," harap Anshori. (Gma/wyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: