Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang Sudah Dibekukan, Pengurus Terlibat Kasus Pencabulan
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi telah membekukan izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang lembaga yang didalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat. Demikian dikatakan Waryono Abdul Ghafur Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, ia menegaskan bahwa jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. "Pembekuan izin operasional Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri,"tegasnya. Hal lain lanjut Waryono, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap salah satu pemimpin Ponpes dalam kasus pencabulan terhadap santri. Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. "Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus-kasus tersebut," Waryono. Dikatakn Waryono, selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya. “Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri atau keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono. (amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: