Polisi Ciduk Pelaku Penggelapan Motor Milik Teman Sendiri
PURWAKARTA - Polsek Bungursari meringkus pemuda berinisial IH (33) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. IH ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri. Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kapolsek Bungursari, Kompol H Budi Harto menjelaskan, pelaku meminjam sepeda motor rekannya Dadan Suhendar (32) pada Sabtu, 14 Mei 2022 silam. Korban yang tidak curiga kemudian meminjamkan sepeda motor jenis Yamaha Nmax berwana hitam dengan nopol T-6322-IH. “Awalnya Pada hari Sabtu, 14 Mei 2022, sekira jam 17.30 WIB pelaku datang ke rumah korban yang berada di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Kemudian pelaku meminjam 1 unit motor Yamaha Nmax berikut dengan STNKnya dengan alasan untuk main ke Purwakarta,†jelas Budi saat ditemui di sela-sela kegiatannya pada Kamis (23/6/2022). Namun, hingga beberapa hari sejak dipinjam, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan kemudian melaporkan pelaku IH ke Mapolsek Bungursari, Polres Purwakarta. “Pelaku ini meminjam sepeda motor orang yang di kenalnya itu tapi ternyata setelah beberapa hari tidak dikembalikan dan pelaku mengihang tidak ada kabar. Korban kemudian melapor ke Polsek Bungursari dan penyidik kemudian melakukan penyelidikan,†jelas Budi. Setalah mendapatkan laporan tersebut, sambungan dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bawah pelaku berada di Kecamatan Keusal, Kota Serang, Provinsi Banten. “Lalu pada Hari Senin, 20 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim melakuka pengejaran terhadap pelaku di Kecamatan Keusal, Kota Serang, Banten berikut,†jelas Budi. Ia menambahkan, setelah dilakukan pengejaran ke Kecamatan Keusal, Kota Serang, Banten berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti motor Yamaha Nmax beserta kunci motor dan STNK motor tersebut. “Saat ini pelaku kami amankan di Mapolsek Bungursari beserta barang bukti satu unit Yamaha Nmax berwarna Biru bernomor polisi T-6322-IH, sebuah kunci, selembar STNK, satu unit Handphone merek xiomi milik pelaku dan KTP pelaku,†beber Kapolsek. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Budi pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. "Pelaku terancam hukumannya paling lama empat tahun penjara," pungkas Budi. (san/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: