Kiai Jombang Ayah Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati: Ini Masalah Keluarga... Ini Masalah Fitnah...
Kiai Jombang ayah tersangka kasus pencabulan santriwati yang heboh baru-baru ini memberi bantahan. Kiai besar di Jombang bernama Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah Kiai Muchtar Mu’ti mengaku anaknya berinisial MSAT telah difitnah dalam kasus pencabulan kepada seorang anak perempuan dibawah umur pada tahun 2019 lalu. Korban diketahui merupakan anak didik MSAT. MSAT diketahui telah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG pada 2019 lalu. Kiai Jombang ayah tersangka kasus pencabulan santriwati pun membantahnya. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tampak sang kiai bertemu dengan Kapolres Jombang AKBP Muh Nurhidayat dalam suatu pertemuan besar dengan para jemaah Shiddiqiyyah dan menyebutkan bahwa sang anak adalah korban fitnah. Kiai Jombang ayah tersangka kasus pencabulan santriwati itu tampak menjelaskan perkara yang menimpa anaknya. Baca Juga: Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Masih Buron Kiai Mursyid, Kiai Jombang ayah tersangka kasus pencabulan santriwati dikenal sebagai salah satu ahli tasawuf ternama dari Jombang, Jawa Tengah yang disegani oleh masyarakat Jawa Tengah. Beliau yang lahir dan besar di Jombang ini mempunyai tarekat yang menyebar secara nasional maupun internasional. Bahkan, ada sebuah statemen yang terkenal di masyarakat bahwa sang kiai punya 5 juta jamaah di seluruh dunia dan masih aktif sebagai anggota dari ajarannya hingga kini. Kiai yang akrab disapa Kiai Tar atau Kiai Muchtar ini disebut-sebut juga merupakan keturunan dari para ulama terkenal di Jawa Tengah. Sang ayah dari Kiai Tar merupakan seorang ahli agama dari Ploso bernama H Abdul Muth'i. Kiai Tar ini juga merupakan cucu dari pendiri pesantren Kedungturi. Beliau mendirikan pesantren bernama Majmaal Bahrain Hubbul Waton Minal Iman Shiddiqiyyah, Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Sebelumnya, polisi gagal menangkap tersangka lantaran melakukan perlawanan. Bahkan, keluarga tersangka juga menuding proses penegakan hukum itu perbuatan fitnah. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan semestinya pernyataan yang dilontarkan keluarga MSAT dibuktikan secara hukum. Jalan yang harus ditempuh pun bukan 'melindungi' MSAT. "Artinya apakah tersangka merupakan korban fitnah atau tidak, apakah pelapor atau korban telah melakukan tindak pidana fitnah atau tidak, proses hukum lah yang dapat membuktikannya," terang Mia, Selasa, 5 Juli 2022. Baca juga: Dihalangi Jemaahnya, Upaya Penangkapan Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Kembali Gagal Menurut Mia, syarat agar suatu tuduhan dapat dianggap sebagai fitnah karena dianggap tidak berdasar atau tanpa alat bukti, perbuatan fitnah tersebut harus memenuhi unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pembuktian, kata dia, merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Namun sebelum masuk ke tahap pembuktian di persidangan, ada tahapan proses yang harus dilalui, yakni penyerahan tersangka dan alat bukti dari penyidik kepada penuntut umum. "Nah, dalam kasus yang melibatkan tersangka MSAT tersebut belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan penyidik bahkan melarikan diri dan menjadi DPO," terangnya. (bbs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: