Satpol PP Karawang Tunggu Arahan Bawaslu untuk Tertibkan APK Ilegal

Satpol PP Karawang Tunggu Arahan Bawaslu untuk Tertibkan APK Ilegal

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Hamzah-KBE-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang masih menunggu arahan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan lokasi pemasangan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Hamzah, mengatakan bahwa Satpol PP belum melakukan penertiban karena belum menerima surat permohonan bantuan dari Bawaslu.

"Kita tidak mau bertindak sendiri, tapi bekerjasama dengan Bawaslu dan KPU," tegasnya, Kamis, 3/10/2024.

Hamzah menjelaskan, bahwa tim kemenangan dari semua pasangan calon telah diberikan surat himbauan dan Satpol PP telah melakukan survey APK yang melanggar. Namun, data hasil survey belum masuk ke dirinya.

BACA JUGA:Logistik Pilkada 2024 Mulai Berdatangan, KPU Kabupaten Bekasi: Belum Lengkap!

"Sebenarnya sudah diberikan surat himbauan kepada semua tim sukses masing-masing pasangan calon. Kami sudah mulai survey APK yang melanggar tapi data belum masuk ke saya," ungkapnya.

Wilayah penertiban akan difokuskan di wilayah perkotaan hingga Telukjambe Timur, termasuk wilayah Galuhmas, Badami, dan lampu merah yang mengarah ke tol Karawang Timur. Sementara di kecamatan lainnya, penertiban akan dilakukan oleh panwascam masing-masing.

Sementara itu, Ade Permana, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, menyatakan bahwa Bawaslu sedang melakukan pendataan APK dan bahan kampanye yang tidak dibolehkan. Mereka akan merekomendasikan ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban.

"Kita akan menginstruksikan untuk mendata APK dan bahan kampanye yang tidak dibolehkan. Akan merekomendasikan ke Satpol PP," ungkapnya.

BACA JUGA:Kunjungi Situs Kerajaan Galuh Ciamis, Syaikhu Petik Hikmah soal Kelestarian Lingkungan

Bawaslu juga telah memberikan saran dan himbauan kepada pasangan calon untuk memasang bahan kampanye tidak di tempat yang dilarang. "Mereka harus mempunyai kesadaran juga," tegas Ade.

Terkait APK yang berbayar pajak seperti Videotron dan reklame, Ade menjelaskan bahwa pemasangan di tempat yang dikhususkan untuk publikasi dan tidak merusak estetika tidak akan ditertibkan. Namun, jika pemasangan menempel dengan lokasi yang dilarang, maka tetap akan ditertibkan.

"Bentuk dari kesalahan itu adalah penertiban tidak ada hukuman pidana. Videotron, reklame untuk yang berbayar tidak akan ditertibkan karena membayar pajak karena tidak merusak estetika dan dikhususkan di tempat publikasi. Tapi kalau pemasangannya menempel dengan lokasi yang dilarang tetap akan ditertibkan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: