Terkait Aturan Pilkada yang Berlaku Bagi Kades, Perangkat Desa-BPD, Begini Kata Komisioner Bawaslu Karawang

Terkait Aturan Pilkada yang Berlaku Bagi Kades, Perangkat Desa-BPD, Begini Kata Komisioner Bawaslu Karawang

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Ahmad Safei--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Ahmad Safei, memberikan penjelasan terkait aturan Pilkada yang berlaku bagi kepala desa (kades), perangkat desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Ia menerangkan bahwa dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 1 tahun 2015 Pasal 188, dijelaskan bahwa setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan /atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

"Aturannya sudah sangat tegas dijelaskan di Undang-Undang Pilkada Nomor 1 tahun 2015 Pasal 188," ujar Ahmad Safei, Senin, 7/10/2024.

Namun, kata dia, dalam UU Pilkada tersebut tidak terdapat pasal yang secara spesifik mengatur tentang peran BPD. 

BACA JUGA:Meski Dukung Gerakan Mogok Kerja Hakim se-Indonesia, PN Cikarang Masih Gelar Sidang

"Kalau dalam undang-undang pemilu, ada pasal yang mengatur BPD. Tapi dalam undang undang pilkada, saya tidak menemukan pasal yang mengatur BPD," katanya.

Meskipun demikian, Ahmad Safei menilai bahwa aturan tentang peran BPD dalam Pilkada mungkin tercantum dalam aturan desa atau kementerian.

"Kalau ada pasal yang mengatur tentang BPD, maka Bawaslu hanya akan melakukan tindakan kajian. Nantinya hasilnya akan diserahkan kepada dinas terkait, kalau BPD dan perangkat desa ya DPMD. Jadi nantinya mereka yang menindak lanjutinya," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tidak adanya aturan detail tentang BPD dalam UU Pilkada tidak berarti BPD bebas melakukan tindakan politik praktis. "Bukan berarti BPD bisa seenaknya melakukan tindakan politik praktis," tegasnya.

Ahmad Safei mengingatkan bahwa setiap lembaga atau organisasi, termasuk BPD, harus tunduk pada aturan yang berlaku di lembaga tersebut, tidak hanya aturan Pilkada.

BACA JUGA:Seleksi P3K Karawang Kembali Digelar, Kepala BKPSDM: Seleksi Difokuskan Bagi yang Terdata di Database BKN 2022

"Jadi saya tidak bisa mengatakan boleh boleh saja ikut politik praktis untuk BPD, Walaupun dalam UU pilkada tidak ada aturan yang detail mengaturnya. Karena bisa saja ada aturan di desa atau di kementerian, yang mengatur BPD secara detail. Nah kalau ada maka bisa digunakan aturan tersebut," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: