Meski Dukung Gerakan Mogok Kerja Hakim se-Indonesia, PN Cikarang Masih Gelar Sidang
Meski Dukung Gerakan Mogok Kerja Hakim se-Indonesia, PN Cikarang Masih Gelar Sidang-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Hakim se-Indonesia mogok kerja dengan melakukan cuti bersama mulai Senin 7 Oktober 2024. mogok kerja para pengadil tersebut akan berlangsung lima hari, atau hingga Jumat 11 Oktober 2024.
Aksi mogok kerja para hakim ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas Ikatan Hakim Indonesia, terhadap gaji dan tunjangan mereka yang tidak pernah dinaikkan sejak tahun 2012.
Berbeda di, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, masih menggelar sidang seperti biasa di tengah aksi ribuan hakim di Indonesia yang melakukan cuti bersama mulai hari ini, sampai dengan 11 Oktober 2024.
"Kalo dari Pengadilan Cikarang mendukung aksi tersebut tetapi sidang hari ini masih ada seperti misalnya yang mendesak, permohonan, tahanan terbatas," kata Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Isnandar Nasution kepada Cikarang Ekspress pada Senin (07/10).
Menurut Isnandar, pihaknya mendukung adanya aksi menuntut kesejahteraan bagi para hakim. Sebab dalam kurun waktu 12 tahun para hakim ini yang notabene nya di SKan melalui Kepres setiap harinya berkerja layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi diperlakukan berbeda soal kesejahteraan.
"Iya kami mendukung aksi menuntut kesejahteraan buat hakim karena ini kan sudah 12 tahun hakim ini kan SK nya menggunakan Kepres tetapi sehari-hari nya dianggap sebagai PNS. Setiap ada kenaikan gaji PNS kami hakim enggak naik gaji, padahal senyatanya PNS. Intinya hakim kan pindah-pindah tugasnya ke seluruh indonesia kalo bisa diakomndir kesejahteraan nya," kata Isnandar.
Menurut Isnandar proses ini telah terjadi sejak 2012 hingga kini, namun tidak ada perubahan yang signifikan yang dilakukan pemerintah terutama tentang perlindungan kesejahteraan para hakim di Indonesia, termasuk hakim yang berada di pelosok daerah.
"Kalau bisa inikan triaspolitika, kekuasan itu ada 3 Eksekutif, Legislatif, Yudikatif. Kalau bisa di anggaran triaspolitika itu menyesuaikan jangan melalui Eksekutif lagi. Ini kan Yudikatif mintanya tetap ke Eksekutif dan dia gak sendiri harus minta melalui Kemenkeu. Harusnya dari Legislatif langsung ke Yudikatif," tandasnya.
BACA JUGA:Breaking News: Gudang Packing Onderdil Motor di Karawang Barat Habis Dilalap Si Jago Merah
Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengungkapkan, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
Cuti bersama hakim ini menjadi bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Fauzan mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Dalam aturan itu disebutkan rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: